TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari), Tanjungpinang (Tpi), digugat ataupun di Pra Peradilkan, terkait penetapan Goey Taufik Ryan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Tanjungpinang, Senggarang, dan Kampung Bugis, tahun 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (25/1/2023).
Goey Taufik Ryan, selaku pemohon gugatan terhadap termohon gugatan Kejari Tanjungpinang selaku termohon, atas penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi didirinya.
Sehingga dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Ahmad Drajat dan Muhammad Ridwan, menilai ada penetapan tersangka kepada klienya yang cacat hukum.
“Dalam sidang sudah dibacakan yang intinya itu (penetapan tersangka) cacat hukum,” kata Ahmad di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Ia menyebutkan, penetapan kliennya sebagai tersangka berkaitan dengan kasus mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Dasril. Ia menegaskan, penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan pekerjaan Dasril.
“Pendapat saya karena ditugaskan Dasril yang bermasalah maka berhenti dulu penyelidikanya baru surat perintah baru. Ini berdasarkan surat perintah saat Dasril,” ujarnya.
Selain itu, imbuhnya, di dalam surat perintah penyidikan yang diperintahkan Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono, adalah Dasril selaku Kasi Pidsusnya. Namun kemudian, Dasril diturunkan pangkatnya 1 tingkat lebih rendah oleh Kejaksaan Agung, dan dipindahtugaskan jadi Kasubag di Kejari Dumai.
“Alasan Dasril bahwa menerima pinjaman, Kejati menyimpulkan tidak ada pemerasan hanya ada peminjaman,” ujarnya.
Setelah mendengar isi permohonan pemohon, maka Hakim Tunggal Ricky Ferdinand memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyiapkan tanggapannya.
“Kami akan menanggapi secara tertulis,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Imam Ashar.
Kemudian hakim memberikan kesempatan kepada termohon menyiapkan tanggapannya sampai besok Kamis, 26 Januari 2023. (nel)