Menu

Mode Gelap
AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri “Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Natuna Lemah Lunglai Menunggu Transefer Dana Lebih Bayar dan Kurang Bayar DBH

BERITA TERKINI

Dishub Berlakukan Jalan Satu Jalur di Pusat Kota DBS

badge-check


					Dishub Lingga bersama satlantas Polres Lingga lakukan sosialisasi pada pengendara pengguna jalan terkait satu jalur di Dabo Singkep Perbesar

Dishub Lingga bersama satlantas Polres Lingga lakukan sosialisasi pada pengendara pengguna jalan terkait satu jalur di Dabo Singkep

Pengendara Sepeda Motor Dilarang Parkir di Trotoar

LINGGA (HK) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga, bersama Tim Satlantas Polres Lingga, melakukan sosialisasi terhadap penerapan atau penggunaan jalan satu jalur, atau satu arah, di Pusat Kota Dabo Singkep (DBS).

Penerapan tersebut, dimulai dari Jalan Perusahaaan tepatnya depan Masjid Az-Zulfa hingga ke Implasement atau bekas kawasan PT Timah, Kabupaten Lingga, Rabu (4/1) pagi.

Kabid Darat Dishun Kabupaten Lingga, Amirudin mengatakan, di dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya terhadap para pengguna jalan di Kota Dabo Singkep, pihaknya bekerjasama bersama dengan Satlantas Polres Lingga.

“Mulai saat ini, kita sudah memberlakukan penerapan satu jalur di Jalan Perusahaan dari Az-Zulfa sampai ke Implasement,” kata Amir.

Sebelumnya, sebut Amir, jalur yang saat ini diterapkan menjadi satu jalur supaya dapat dilalui oleh pengguna jalan lainnya, khususnya pengendara berlawanan arah, dan setelah dilakukan pembenahan badan jalan, serta adanya trotoar disisi kiri dan kanan jalan, maka mulai sekarang pihak Dishub Lingga menerapkan jalan satu jalur.

“Artinya, tidak diberlakukan lagi jalur 2 arah dalam satu jalur di mulai hari ini. Maka, selama satu bulan ini kami melakukan sosialisasi,” kata Amir.

Selain pemberlakukan jalan satu jalur, Dishub Lingga melarang pengendara roda dua ataupun roda empat memarkirkan kendaraannya di trotoar.

“Untuk parkir roda dua maupun roda empat boleh di kaki lima toko ataupun di bahu jalan sebelah kiri,” ungkap Amir.

Dishub Lingga berharap sosialisasi tersebut dapat dipatuhi oleh pengendara pengguna jalan yang bertujuan untuk terwujudnya lalulintas yang aman, selamat, tertib dan lancar.(tbn)

Baca Lainnya

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

SDN 006 Batu Aji Sekolah Negeri Andalan Warga

10 Januari 2025 - 18:10 WIB

SMPN 38 Batam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

10 Januari 2025 - 18:02 WIB

Trending di BERITA TERKINI