Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

BATAM

DPRD Batam Sahkan Empat Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi

badge-check


					Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Kamis (20/1). Perbesar

Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Kamis (20/1).

BATAM (HK) – DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan sejumlah perda pajak dan retribusi daerah. Pengambilan keputusan telah dilakukan saat Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Kamis (20/1).

Pada rapat ini, ranperda usulan yang semula mengabungkan enam ranperda yang terdiri dari tiga ranperda terkait pajak daerah dan tiga ranperda mengenai retribusi daerah dipisah sehingga dengan demikian keseluruhan menjadi empat ranperda.

Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan, awalnya Pemko Batam mengajukan perubahan terhadap tiga perda tentang Pajak Daerah dan dua perda tentang Retribusi Daerah.

“Namun, dalam perkembangannya, pansus sepakat menambah satu perda tambahan, yaitu perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Ini pertama kalinya pansus DPRD Batam membahas ranperda dengan pola Omnibus law,” ujarnya.

Disampaikan Budi, 4 Perda itu yakni, ranperda tentang Perubahan atas Tiga Peraturan Daerah Kota Batam mengenai Pajak Daerah, ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, ranperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, dan ranperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Sementara itu, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, meyakini, empat ranperda yang telah disahkan tersebut bukan saja dapat memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengakhiri potential loss penerimaan yang telah berlangsung cukup lama pada pajak parkir, retribusi IMB dan IMTA.

“Potensial lost yang selama rentang beberapa bulan tidak bisa kita ambil dengan persetujuan ini itu, sudah bisa kita dapatkan, dan pembahasan ini agak sedikit alot karena mempertimbangkan UU cipta kerja yang kemudian meski membuat kita menggabungkan sejumlah perda-perda atas perda daerah itu. Itulah tadi yang disebutkan oleh pansus pola omnibuslaw itu akhirnya dilakukan dalam penetapan peraturan daerah itu,” ujarnya.

Menurutnya, hanya diperlukan tahap konsultasi lebih lanjut kepada gubernur jika sudah teragendakan. Maka, perda tersebut sudah implementatif dan sudah bisa dilaksanakan. Selain peningkatan terhadap PAD, Pemerintah Kota Batam juga tetap mempertimbangkan faktor kemampuan masyarakat, mencegah ekonomi biaya tinggi terhadap dunia usaha, dan mendorong pertumbuhan investasi di daerah.

Di samping itu juga dengan peningkatan penerimaan daerah ke depan, diharapkan akan lebih meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pembangunan di berbagai sektor pembangunan.

“Seperti sarana-prasarana dan layanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan infrastruktur kota, pemajuan pariwisata daerah, pemerataan mainland dan hinterland, dan lainnya,” tuturnya. (cw01)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

14 Januari 2025 - 23:10 WIB

Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam

14 Januari 2025 - 21:36 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meninjau langsung lokasi longsor yang di Tiban Koperasi, Sekupang, Batam.
Trending di BATAM