BATAM (HK) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam sudah memulangkan 10 WNA asal Tiongkok yang menjadi tersangka tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone di Kota Batam.
Kepala Bidang Teknologi Informasi (Kabid Infokim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Tessa Harumdila menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Kepri dan Keimigrasian sudah selesai.
“Sudah kita pulangkan pada Jumat 14 Januari kemarin, Pemulangan dilakukan via Bandara Soekarno-Hatta. Kita sudah berkordinasi sehingga sesampainya disana dilanjutkan dengan proses hukum,” ucap Tessa, Rabu (19/1) seperti dikutip dari batamnews.
Sebelumnya, sebanyak 10 orang WNA asal China dan Vietnam dibekuk oleh Dit Reskrimsus Polda Kepri atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone di Kota Batam.
Para WNA yang tersangka itu terdiri dari 1 orang perempuan dan 9 orang laki-laki, yakni berinisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB dan MXW.
Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu berawal dari informasi masyarakat. Mereka ditangkap di salah satu rumah di perumahan Palazzo Garden Kota Batam.
“Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka ini, mereka berasal dari China dan Vietnam yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus sex phone melalui aplikasi Wechat,” ucap Teguh, Kamis (6/1).
Dijelaskannya, seluruh tersangka itu memiliki perannya masing-masing, ada yang bertugas melakukan profiling kepada korban yang berada di negara Tiongkok, ada juga yang menjadi icon yang melakukan video call sex.
Ada juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi Wechat.
“Kita akan melimpahkan berkas pemeriksaan kepada pihak Imigrasi,” ujar Teguh didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Robby Topan Manusiwa.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, barang bukti yang diamankan beberapa alat komunikasi berupa laptop dan handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
Tersangka berinisial TTP berperan sebagai icon yang melakukan video call phone sex, sedangkan tersangka lainnya yang melakukan tindakan pemerasan terhadap korban.
“Para tersangka melakukan aksinya sejak Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu,” jelasnya. (dbs)