BATAM (HK) – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melakukan pertemuan dengan instansi terkait, dalam rangka pembahasan permasalahan penolakan pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Resor Sei Langkai di Kampung Ulu Buton Kelurahan Rempang Cate Kecamatan Galang, Selasa, (18/1) di aula Mapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan dalam rukun beragama diajari untuk saling menghormati sesama umat beragama, maka dari itu harapannya permasalahan itu tidak melebar. Dia mengundang instansi terkait untuk mencari solusi dari permasalahan yang terjadi.
“Diharapkan semua pihak tidak mengedepankan ego dan hasil yang telah kita sepakati dari musyawarah ini kita hargai dan kita terima bersama. Pada dasarnya, pendirian tempat ibadah memiliki syarat yang sudah diatur dalam SK 3 Menteri yaitu dukungan dari tokoh masyarakat, mendapat rekom dari Kemenag, mendapat rekom dari FKUB,” ucap Nugroho.
Pada kesempatan tersebut, dia menyarankan, jika pembangunan gereja tersebut belum melengkapi administrasi yang ada, sebaiknya pihak gereja jangan melakukan kegiatan karena masih status quo, namun bangunan tidak perlu dibongkar.
“Kepada masrayakat sekitar Kecamatan Galang dan LSM Lang Laut diimbau dapat menahan diri dan saling menghargai sesama umat beragama,” katanya.
Dandim 0316/Batam, Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan mengatakan, dalam hal ini pemerintah hadir atas inisiasi Kapolresta Barelang dalam rangka mencari solusi dari permasalahan penolakan pembangunan pos pelayanan doa. Pemerintah melindungi seluruh masyarakat dalam kebebasan beribadah dan memeluk agama sesuai kepercayaannya masing-masing.
“TNI dan Polri sangat menginginkan agar situasi Kota Batam kondusif maka diharapkan semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin, ucap Dandim 0316/Batam,” ujar Sigit.
Kakan Kemenag Batam, Zulkarnai menyampaikan, permasalahan ini telah sampai kepada Menteri Agama dan dia telah dipanggil oleh Menteri Agama. Pasalnya, beberapa waktu lalu permasalahan ini sempat viral, blow up di media sosial yang mana konten tersebut memiliki bahasa yang bersifat provokasi, dengan bahasa LSM Lang Laut membongkar rumah ibadah.
“Jika umat gereja belum dapat memenuhi syarat untuk pembangunan gereja tersebut, maka pemerintah menyediakan tempat ibadah untuk digunakan umat tersebut, diharapkan semua pihak dapat menahan diri dan dapat menerima kesepakatan yang telah ada,” pesannya.
Camat Galang, Ute Rambe menyampaikan, melihat situasi yang ada di lokasi rumah ibadah Gereja HKBP Resor Sei Langkai itu memang sangat kecil. “Namun, diharapkan pihak Majelis Gereja dapat memahami aturan-aturan yang ada untuk menjaga kondusifitas Kota Batam,” ungkapnya.
Ketua FKUB Kota Batam, Abullah Wisono mengatakan, permasalahan ini telah beberapa kali dibahas dan diadakan pertemuan, hingga saat ini belum selesai juga.
“Semua agama mengajarkan saling menyayangi dan mengasihi sesama umat beragama. Jangan sampai dari permasalahan ini ada pihak-pihak yang menggiring ke ranah politik,” tuturnya.
Sementara itu, Pendiri LSM Lang Laut Batam, Suherman menyampaikan, dia telah mengundurkan diri dari Ketua LPM Galang agar masyarakat paham bahwa penolakan pembangunan gereja bukanlah kemauan dia, melainkan kemauan masyarakat Galang. Telah berulang kali diadakan pertemuan membahas permasalahan ini namun tidak ada hasil.
“Masyarakat Galang sangat memahami kerukunan umat beragama. Di Galang, ada gereja Katolik, ada tempat ibadah Kong Hucu, tidak pernah diusik sama sekali karena memang sudah sesuai aturan yang ada,” imbuhnya. (r/dam)