Menu

Mode Gelap
Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan Pemkab Natuna Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Baru

NASIONAL

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penghalang Penyidikan

badge-check


					Putri Candrawathi berlindung pada suaminya Ferdy Sambo.  - ANTARA Perbesar

Putri Candrawathi berlindung pada suaminya Ferdy Sambo. - ANTARA

Enam Anak Buah Ikut Terseret.

JAKARTA (HK) – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka Kali ini, ia menjadi tersangka untuk kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dengan demikian, Sambo kini menyandang status tersangka untuk dua kasus. Kasus lainnya ialah tersangka pembunuhan “Iya betul, sudah ditetapkan tersangka (untuk kasus obstruction of justice),” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).

Menurut Dedi, dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Polri juga menersangkakan enam anggota lain. Salah satu tersangka adalah Brigjen Hendra Kurniawan selaku anak buah Sambo yang pernah menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam Polri.

Sementara lima lainnya adalah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Penyidikan kasus tindak pidana obstruction of justice yang dilakukan tujuh tersangka, lanjut Dedi, berjalan secara paralel dengan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hari ini, misalnya, sidang KKEP digelar untuk terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto. “Besok Kompol BW (Baiquni), itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kita tunggu informasi dari Propam dulu,” jelasnya.

Dedi menjelaskan, para tersangka berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menerima enam surat pemberitahuan penetapan tersangka (SPPT). Keenamnya atas nama seluruh tersangka, kecuali Sambo.

Menurut Ketut, surat penetapan tersangka Arif, Chuck, dan Baiquni teregister pada 24 Agustus 2022 dan diterima JAM-Pidum pada 26 Agustus 2022. Sementara surat penetapan tersangka Hendra, Agus, dan Irfan tergister 31 Agustus 2022 dan diterima kejaksaan hari ini, Kamis (1/9).

Ketut mengatkan, sangkaan kepada para tersangka adalah Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Sumber: Media Indonesia

Baca Lainnya

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam

22 Januari 2025 - 10:55 WIB

Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. saat ekspos perkara proses penuntutan kasus Curanmor di Batam, Rabu (22/01/2025)

BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang

21 Januari 2025 - 18:57 WIB

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, saat menerima kunjungan Kepala Kantor Cabang BRI Tanjungpinang, Haris Hanafi Nasution, pada Selasa (21/01/2025).

Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan

21 Januari 2025 - 18:39 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyerahkan cinderamata kepada Kepala LKPP, Hendrar Prihadi di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (21/1)

Polres Bintan Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Dukung Swasembada Pangan 2025

21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Polres Bintan bersama Forkopimda saat melakukan kegiatan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar yang dilaksanakan di lahan tumpang sari Toapaya Kec. Toapaya, Selasa (21/01/2025).

Kompak, Kapolresta Tanjungpinang Bareng Forkopimda Tanam Jagung 1 Juta Hektar Serentak

21 Januari 2025 - 15:02 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, bersama Forkopimda kompak saat ikuti kegiatan Swasembada Pangan tahun 2025 secara virtual, bertempat di Kampung Wak Lolang, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Selasa (21/1/2025).
Trending di BERITA TERKINI