BATAM (HK) – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Bobi Alexander Siregar minta agar masayarakat Kota Batam tidak lengah, karena saat ini pandemi Covid-19 belum selesai.
Apalagi dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Nomor 651/SET-STC19/I/2022 tentang PPKM level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Artinya masyarakat Kota Batam tidak boleh tidur dan lalai terhadap wabah yang saat ini belum boleh dikatakan aman. Tetapi tak perlu khawatir berlebihan, karena capaian vaksinasi kita sudah sangat tinggi, yakni 80% persen ke atas,” ujar Bobi, Jumat (7/1).
Bobi beranggapan dengan dikeluarkannya status level 2 tersebut adalah sebagai alarm atau pengingat, agar Batam bisa meningkatkan pengawasan terhadap penerapan Protokol Kesehatan (Protkes).
Oleh sebab itu, masyarakat diminta tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes) saat beraktivitas. Yakni seperti pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, rajin cuci tangan dan menggunakan handsanitizer. Hal ini sebagai upaya agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Penyebab Batam saat ini kembali ditetapkan level 2 adalah karena Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang melalui Kota Batam yang positif Covid-19 masuk ke data Kota Batam. Sehingga pusat menetapkan Batam jadi PPKM level 2. “Hal itu mengakibatkan kebijakan untuk semua sektor ikut diperketat, termasuk di lingkungan pendidikan sekolah,” ungkapnya.
Dia berharap agar tidak ada lagi PPKM level-level selanjutnya dan berharap kondisi seperti ini cepat membaik agar perekonomian khususnya di batam semakin terkendali mengingat telah 2 tahunan kita terdampak Covid-19. (cw03)