Saat Demo di Depan Kantor Walikota Batam.
BATAM (HK) – Warga imigran pengungsi asal Afghanistan bentrok dengan aparat kepolisian dan Satpol PP Pemerintah Kota (Pemko) Batam di jalan depan kantor Walikota Batam, Selasa (30/8).
Bentrok itu karena masa pengungsi asal Afghanistan yang melakukan demo tanpa izin itu tidak mau dibubarkan dan bahkan mereka malah melakukan perlawanan, adu mulut dan fisik dengan para petugas.
Ketika mereka hendak diangkut dengan mobil truk para pengungsi itu menolak serta mendorong-dorong petugas yang ikut naik ke dalam mobil untuk mengamankan massa.
Walaupun masa mereka menolak, petugas tetap membawa mereka dan bagi yang bersikeras diangkat secara paksa keatas mobil dan langsung dibawa ke tempat penampungan di Kecamatan Sekupang.
Ketua pelaksana harian satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kota Batam, Riama Manurung mengatakan, demo tersebut menyalahi aturan, menganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat Batam, apalagi demo tersebut dilakukannya berulang kali.
“Selama tahun 2022 ini saja aksi demo yang mereka lakukan sudah sebanyak 27 kali. Padahal mereka tinggal di Indonesia ini ada aturannya dan tidak boleh melakukan demo,” ucap Riama.
Disebutkan Riama, pembubaran aksi itu untuk menjaga agar tidak terjadi bentrok antara warga Afghanistan tersebut dengan masyarakat Batam, seperti yang terjadi pada demo sebelumnya.
“Dalam Satgas PPLN itu Polisi dan Satpol PP adalah bidang keamanan. Karena kita sudah ada mendapatkan surat dari LSM atau organisasi masyarakat agar mengusir mereka, kalimatnya lebih ekstrim, tapi kita tidak mungkin mengusir, karena itu bukan kewenangan kita,” kata Riama.
Dijelaskannya, keinginan para pengungsi asal Afghanistan yang minta dipindahkan ke negara ketiga itu, pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah pusat dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan UNHCR.
“Pada bulan Februari lalu kami telah mengirim surat kepada devisi V Kemenko Polhukam yang menangani pengungsi luar negeri, tapi sampai hari ini surat itu tidak berbalas. Ini juga sudah saya sampaikan kemaren saat rapat koordimasi kemaren dengan Satgas PPLN pusat,” ujarnya.
Dia mengaku, pihaknya juga sudah membuat nota kepada Walikota Batam, agar para pengungsi tersebut dipindahkan ke kabupaten/kota yang ada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) seperti yang diatur di Perpres 125 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Selama ini pihkanya sudah bekerja dan hampir setiap hari berkoordinasi, namun dalam aturan yang ada, pemerintah daerah tidak mempunyai wewenang untuk memindahkan mereka ke negara ketiga sesuai yang diminta para pengungsi tersebut.
“Satgas PPLN hanya mengkoordinasikannya saja dan kita ingin Batam ini kondusif, mereka itu di Batam sudah 11 tahun. Posisi mereka itu tidak ada kewenangan kita di daerah, karena ini hubungan antar negara. Seharusnya mereka bersabar, karena sekarang ini dalam diverifikasi untuk kenegara ketiga,” pungkasnya. (dam)