Menu

Mode Gelap
SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam

NASIONAL

9 Terpidana Judi Online di Aceh Dihukum Cambuk

badge-check


					Proses Hukum Cambuk Perbesar

Proses Hukum Cambuk

ACEH (HK) – Sebanyak sembilan orang terdakwa kasus judi online di Kabupaten Aceh Barat dieksekusi cambuk oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat.

Eksekusi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, dengan disaksikan oleh masyarakat serta keluarga para terdakwa, Kamis (5/9/2024).

Eksekusi dilakukan di atas karpet merah yang disediakan oleh tim kejaksaan. Usai hukuman, para terdakwa tampak menahan rasa sakit saat meninggalkan lokasi eksekusi.

Kasi Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi di sela-sela eksekusi tersebut mengatakan, bahwa sembilan orang terdakwa yang menjalani hukuman cambuk dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

“Kesembilan terpidana ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi

Ada pun kesembilan terpidana yang menjalani pidana cambuk tersebut diantaranya Burhan Syah (42 tahun) tercatat sebagai warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian Puji Purnama (28 tahun) warga Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Afrianto (39 tahun) dan Reza Pahlawan (39 tahun), Herman (40 tahun) serta Fajri (35 tahun) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat

Kemudian Sudirman (40 tahun) warga Desa Subarang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan,

Faisal Hendri (54 tahun) warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh dan Ferizal (35 tahun) warga Desa Pasi Masjid, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Mawardi mengatakan, kesembilan terpidana ini sebelumnya divonis hukuman pidana cambuk masing-masing sebanyak 10 kali oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Karena sudah menjalani kurungan penjara selama 39 hari, hukuman cambuk kepada mereka dikurangi masing-masing dua kali sehingga menjadi delapan kali cambuk untuk setiap terpidana.

Hukuman cambuk ini diatur berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah, Nomor: 16/JN/2024/MS.Mbo tanggal 29 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah atas jarimah maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengharapkan dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, pihaknya berharap masyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana pelanggaran syariat Islam seperti melakukan judi online atau perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam, kata Mawardi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap pelaksanaan hukuman cambuk, dapat menyadarkan masyarakat agar tidak meakukan tindak pidana dan pelanggaran syariat Islam.

 

 

 

 

Sumber:Antaranews

Baca Lainnya

Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

14 Januari 2025 - 21:41 WIB

Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam

14 Januari 2025 - 21:36 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meninjau langsung lokasi longsor yang di Tiban Koperasi, Sekupang, Batam.

Pemkab FGD dengan Bappenas, Bahas Arah Kebijakan RPJMN 2025-2029

14 Januari 2025 - 21:30 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama jajaran OPD dan Bappenas saat menggelar FGD

Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik

13 Januari 2025 - 17:30 WIB

Jaksa OTT Kadisnakertrans Sumsel, Temukan BB Ratusan Juta Rupiah

13 Januari 2025 - 07:34 WIB

Trending di BERITA TERKINI