Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

811 Pantarlih Tercatat Anggota Parpol, Tersebar di 23 Provinsi

badge-check


					Ilustrasi. Bawaslu menemukan ratusan petugas Pantarlih yang masih tercatat sebagai bagian dari anggota parpol. Foto: Ist Perbesar

Ilustrasi. Bawaslu menemukan ratusan petugas Pantarlih yang masih tercatat sebagai bagian dari anggota parpol. Foto: Ist

JAKARTA (HK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ratusan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang masih tercatat sebagai bagian dari anggota partai politik (parpol).

Anggota Bawaslu Lolly Suhenti menyatakan temuan itu tersebar di 23 provinsi.

“Masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sipol) yakni sebanyak 811 orang,” kata Lolly dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7/2024).

Lolly menyebut wilayah dengan kejadian terbanyak (di atas 50 kejadian) terjadi di Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Utara.

Bawaslu juga menemukan Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung yakni sebanyak 429 Pantarlih, tersebar di 24 provinsi.

Wilayah terbanyak (di atas 40 kejadian) terdapat di Lampung, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat.

Selain itu, Bawaslu menemukan Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK pada saat melakukan Coklit. Lolly mengatakan jumlahnya sebanyak 156 Pantarlih, tersebar di 8 provinsi.

“Yakni Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Selatan, Maluku,” ucapnya.

Lolly mengatakan ada pula Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Jumlahnya, sebanyak 74 Pantarlih, terdapat di 19 provinsi.

“Wilayah terbanyak (di atas 5 kejadian) terdapat di Jawa Barat, Sumatera Utara, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Pelantikan anggota Pantarlih untuk Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada Senin, 24 Juni. Sementara untuk masa kerja Pantarlih Pilkada berlangsung mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024 atau selama satu bulan penuh.

Selama masa kerja tersebut, petugas Pantarlih akan mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp1.000.000. Besaran tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. 

 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Partisipasi Tinggi Warnai Pilkada 2024 di Kepulauan Anambas, Aneng dan Raja Unggul Sementara

28 November 2024 - 15:27 WIB

Trending di ANAMBAS