Menu

Mode Gelap
Penduduk Miskin di Kepri 124.96 Jiwa Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

POLITIK

73 Pasal Bermasalah di RKUHP Siap Dibahas

badge-check


					Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak RKUHP di depan kompleks Gedung DPR/MPR RI, Senayan,, Selasa (28/6/2022).  - CNN ID Perbesar

Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak RKUHP di depan kompleks Gedung DPR/MPR RI, Senayan,, Selasa (28/6/2022). - CNN ID

Komisi III DPR Siap Mendengar Masukan.

JAKARTA (HK) – Komisi III DPR mengaku siap mendengar masukan dari masyarakat terkait total 73 pasal yang dianggap kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Jumlah tersebut bertambah berdasarkan hasil penelusuran Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR).

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir menegaskan pihaknya terbuka untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP bersama masyarakat sipil. Namun, dia menyebut rapat baru bisa digelar usai masa reses per 16 Agustus mendatang.

“Setelah reses tentu kami akan bahas dan mendengar seluruh masukan,” kata Adies kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

Adies mengatakan pihaknya masih memiliki waktu panjang hingga masyarakat benar-benar memahami kandungan RKUHP.

Masukan dari masyarakat akan dilakukan melalui berbagai forum rapat di Komisi DPR. Baik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rapat Kerja, Focus Group Discussion (FGD), hingga seminar. “Komisi III terbuka terhadap seluruh masukan masyarakat terkait RKUHP,” kata Adies.

Sebagai informasi, ICJR sebelumnya mengungkap tambahan pasal bermasalah dalam RKUHP dari yang semula 24 pasal menjadi 73 pasal.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengungkapkan daftar-daftar pasal tersebut terdapat di Buku I yang tersebar di empat bab dan Buku II di 12 bab.

Pasal-pasal yang terdapat di dalam Buku I RKUHP antara lain terkait living law, asas legalitas, asas universalitas, asas nasionalitas aktif, batas usia aduan anak, aduan lembaga negara, strict liability, vicarious liability, pertanggungjawaban pidana disabilitas, pertanggungjawaban pidana anak, AVAS, hingga pertanggungjawaban korporasi.

Lalu di buku II, yang mengatur tindak pidana, ada sejumlah ketentuan yang menurut ICJR perlu dicermati.

Di antaranya makar, penghinaan presiden, penghinaan kepala negara sahabat, bendera, lambang negara, lagu kebangsaan, hingga judul paragraf penghinaan terhadap golongan penduduk. (cnn)

Sumber: CNN ID

Baca Lainnya

Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

13 Januari 2025 - 08:09 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

Sah, Cen Sui Lan – Jarmin Ditetapkan jadi Bupati Natuna Terpilih

10 Januari 2025 - 08:48 WIB

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Besok KPU Natuna Akan Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

8 Januari 2025 - 21:18 WIB

Trending di BERITA TERKINI