Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

Kepolisian

7 Kg Sabu dan 3,8 Kg Ganja Tangkapan Bea Cukai dan Polda Kepri Dimusnahkan

badge-check


					Pemusnahan BB turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai aparat penegak hukum dan media setempat sebagai bentuk transparansi serta komitmen dalam menekan angka peredaran narkoba di Kepulauan Riau. (ist) Perbesar

Pemusnahan BB turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai aparat penegak hukum dan media setempat sebagai bentuk transparansi serta komitmen dalam menekan angka peredaran narkoba di Kepulauan Riau. (ist)

KARIMUN (HK) – Menindaklanjuti pengungkapan kasus kriminal dan penindakkan aksi penyeludupan barang haram Narkotika sebanyak 7.047,03 gram sabu, dan 3,8 kilogram daun ganja kering, Bea Cukai dan Polda Kepri, melakukan pres rilis bersama awak media, dan pihak lainnya untuk melakukan pemusnahan.

Barang bukti (BB), narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut, merupakan hasil tangkapan operasi, antara Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Ditresnarkoba Polda Kepri, dengan 9 orang tersangka, yang juga turut diamankan, pada periode Bulan September – Oktober 2024.

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan bahwa, pemusnahkan barang bukti sabu sebanyak 7,1 kilogram, dan ganja kering sebanyak 3,8 kilogram tersebut, merupakan hasil pengungkapan pada periode September – Oktober 2024, beserta 9 orang tersangka, dengan 7 laporan polisis (LP).

“Hari ini kita melakukan pemusnahan sabu sebanyak 7,1 kilogram ganja 3,8 kilogram. Ada 9 orang yang diamankan dengan 7 laporan polisi dan saat ini sedang berproses hukum,” kata AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyat, pihak BNNP Kepri, BPOM Kepri, BC Batam, dan Pengacara Batam, pekan lalu.

Anggoro menyebutkan, dari 7 laporan polisi yang ditangani itu beberapa kasus merupakan join investigasi bersama Bea Cukai Batam dan Kanwil DJBC Khusus Kepri di Karimun.

“Ada yang join investigasi dari Bea Cukai Karimun dan ada juga pelimpahan dari Bea Cukai Batam. Kita berharap kerja sama pengungkapan peredaran narkotika ini terus berjalan,” ujarnya.

Dirresnarkoba Polda Kepri menyebutkan, pengungkapan jaringan narkoba perlunya kerjasama semua pihak. Sehingga, berhasil mengungkap kasus barang haram ini dengan bersama dan mengamankan BB dan para tersangkanya.

“Pengungkapan paling besar yakni, Join investigasi Subdit III Ditresnarkoba dengan Bea Cukai Kanwil Karimun. Dari pengungkapan itu diamankan tiga orang pria dengan barang bukti 5,4 Kilogram sabu. Para pelaku itu diamankan di wilayah Batam, dan Karimun ialah. Mereka masing-masing berinisial R, A, S, E, M, RM, CS, DM dan R,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,  menambahkan, sabu yang disita dari para pelaku itu dijemput langsung dari Malaysia dan hendak dibawa ke daerah lain untuk dipasarkan.

Selanjutnya, kata Kabid Humas, pengungkapan dengan barang bukti (BB), 3,8 Kilogram ganja kering, dilakukan di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan seorang pria berinisial R.

“Pada 10 Oktober 2024 tim mengamankan seorang pria di kos-kosan kawasan pasir putih, Bengkong dan menyita 3,8 Kilogram ganja kering,” ujar Kombes Pandra.

Kini, imbuhnya, barang bukti berupa ganja dan sabu yang di sita dari para pelaku, kini telah mendapatkan ketetapan hukum. Kemudian, terangnya, semua BB ini dimusnahkan dengan menggunakan mobil incinerator BNNP Kepri.

“Dalam proses pemusnahan mengikuti SOP. Semua yang dimusnahkan telah mendapatkan ketetapan hukum. ke depan kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba,” pungkas Kombes Pandra.

Pihak Bea Cukai Batam, Tutut Basuki menambahkan. “Operasi penangkapan narkoba ini, merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri dan Ditresnarkoba Polda Kepri, yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat lebih dari 5,4 kilogram,” ujar Tutut Basuki.

Menurut Tutut, kolaborasi antara Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Kepri menjadi kunci utama dalam mengantisipasi serta mencegah peredaran narkotika yang masuk melalui jalur-jalur ilegal di wilayah Kepulauan Riau, yang kerap kali menjadi pintu gerbang penyelundupan narkoba menuju Indonesia.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau, di mana sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian menjadi upaya strategis yang harus terus kami tingkatkan,” tegasnya. (nov)

Baca Lainnya

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

11 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Kejari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

11 Desember 2024 - 13:22 WIB

Trending di KARIMUN