BATAM (HK) – KPU Kota Batam, Kepulauan Riau memerlukan 60 petugas untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024.
Rosdiana, Ketua Divisi SDM KPU Kota Batam, menyatakan bahwa pendaftaran untuk calon petugas PPK telah dibuka mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024.
“Jumlah PPK untuk pemilu dan pilkada sama saja, yaitu 60 orang. 5 orang untuk setiap kecamatan, dan di Batam ada 12 kecamatan, berarti 60 orang,” kata Rosdiana di Batam, Selasa (23/4/2024).
Pembukaan pendaftaran PPK ini disampaikan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.
“Kami dari KPU Batam mengundang siapapun WNI yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai PPK dalam pilkada mendatang,” ujar dia.
Persyaratan untuk mendaftar sebagai calon peserta PPK meliputi kriteria berikut: harus merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki usia minimum 17 tahun untuk PPK dan PPS, loyal terhadap nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, calon peserta juga diharapkan memiliki integritas, karakter yang kuat, serta jujur dan adil. Mereka tidak boleh menjadi anggota partai politik atau sudah tidak menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun.
Calon peserta juga harus berdomisili di wilayah kerja PPK, memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kualifikasi pendidikan yang minimal adalah lulusan sekolah menengah atas atau setara. Selain itu, mereka tidak boleh pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Bagi warga Kota Batam yang berencana mendaftar sebagai calon PPK, mereka harus menyertakan beberapa dokumen persyaratan.
Hal ini meliputi surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format yang telah ditentukan, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sebanyak 1 (satu) lembar, dan fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Selain itu, mereka juga diharuskan menyerahkan surat pernyataan bermaterai yang mencakup beberapa persyaratan, seperti kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mereka juga harus menyatakan bahwa mereka tidak menjadi anggota Partai Politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
“Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Batam sejak tanggal 23 April sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024,” demikian Rosdiana. (dian)