Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

6 Tersangka Kurir Narkoba di Batam Ditangkap, 36 Kg Sabu Disita

badge-check


					Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Lobi Polresta Barelang, Selasa (2/7/2024). Perbesar

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Lobi Polresta Barelang, Selasa (2/7/2024).

BATAM (HK) – Polisi melakukan pengungkapan kasus narkotika di Batam, Kepulauan Riau, dengan menangkap enam tersangka dan menyita hampir 36 kilogram sabu sebagai barang bukti.

Kombes Nugroho Tri, Kapolresta Barelang, menjelaskan bahwa di antara tersangka tersebut terdapat dua orang yang merupakan pasangan suami istri, sementara satu tersangka lainnya ditangkap di Jakarta.

“Apresiasi saya berikan pada Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda yang berhasil memimpin pengungkapan 35.949 gram narkotika jenis sabu,” ujarnya, Selasa (2/7/2024).

Dia mengungkapkan bahwa EH dan NA, yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap sebagai kurir di lokasi bawah Jembatan Nongsa Pura pada 17 Juni 2024.

Selain itu, dari pengembangan kasus ini, AS juga diamankan di depan supermarket Superindo di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 20 Juni 2024.

“Pelaku merupakan sosok yang memerintahkan pelaku EH untuk menjemput barang haram sebanyak 35 kg tersebut,” jelasnya.

EH diberi janji upah sebesar Rp150 juta sebagai insentif besar. Harapannya, pengungkapan ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku agar sadar akan konsekuensi dari tindakan mereka.

“Pasangan suami istri ini baru dibayar Rp 3 juta, kalau berhasil baru diberi sisanya,” katanya.

Pada tanggal 26 Juni 2024, 3 tersangka lainnya, yaitu RE, RT, dan EZ, ditangkap di Bengkong dengan ditemukan hampir 1 kg sabu. Penangkapan ini diharapkan dapat menyelamatkan lebih dari 357 ribu nyawa manusia.
Para tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dian)

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM