BATAM (HK) – Polisi melakukan pengungkapan kasus narkotika di Batam, Kepulauan Riau, dengan menangkap enam tersangka dan menyita hampir 36 kilogram sabu sebagai barang bukti.
Kombes Nugroho Tri, Kapolresta Barelang, menjelaskan bahwa di antara tersangka tersebut terdapat dua orang yang merupakan pasangan suami istri, sementara satu tersangka lainnya ditangkap di Jakarta.
“Apresiasi saya berikan pada Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda yang berhasil memimpin pengungkapan 35.949 gram narkotika jenis sabu,” ujarnya, Selasa (2/7/2024).
Dia mengungkapkan bahwa EH dan NA, yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap sebagai kurir di lokasi bawah Jembatan Nongsa Pura pada 17 Juni 2024.
Selain itu, dari pengembangan kasus ini, AS juga diamankan di depan supermarket Superindo di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 20 Juni 2024.
“Pelaku merupakan sosok yang memerintahkan pelaku EH untuk menjemput barang haram sebanyak 35 kg tersebut,” jelasnya.
EH diberi janji upah sebesar Rp150 juta sebagai insentif besar. Harapannya, pengungkapan ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku agar sadar akan konsekuensi dari tindakan mereka.
“Pasangan suami istri ini baru dibayar Rp 3 juta, kalau berhasil baru diberi sisanya,” katanya.
Pada tanggal 26 Juni 2024, 3 tersangka lainnya, yaitu RE, RT, dan EZ, ditangkap di Bengkong dengan ditemukan hampir 1 kg sabu. Penangkapan ini diharapkan dapat menyelamatkan lebih dari 357 ribu nyawa manusia.
Para tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dian)