BATAM (HK) — Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mentransfer kasus situs judi bola online SBOTOP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Pada hari ini, berkas perkara, barang bukti, dan para pelaku telah diserahkan.
“Serah terima tahap dua untuk empat tersangka beserta barang bukti (kasus SBOTOP) ke Kejaksaan Negeri Batam telah dilakukan oleh Satgas Antimafia Bola Bareskrim Polri,” ungkap Kasubdit 3 Subdit 1 Dititipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Bambang Meiriawan, di Kejaksaan Negeri Batam, pada Kamis (22/2/2024).
Bareskrim Polri telah mengungkap kasus judi online SBOTOP yang terkait dengan pertandingan sepakbola pada akhir tahun 2023. Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka di Batam dan Jakarta.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami menangkap 4 tersangka dengan inisial L, T, D, dan S. Mereka ditangkap bersama dengan 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 token bank, dua unit mobil, satu unit roda 4, apartemen, dan uang senilai Rp 5 miliar,” jelasnya.
Keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah warga negara Indonesia, sedangkan server judi online yang mereka gunakan berada di luar negeri.
“Penangkapan dan penyerahan yang dilakukan adalah terhadap warga negara Indonesia. Meskipun server berada di Kamboja dan Filipina, praktik perjudian mereka difokuskan di wilayah Indonesia,” tambahnya.
Polisi telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice untuk pelaku berstatus WNA. Omzet perjudian online yang disita polisi mencapai Rp 15 miliar.
Kasus judi online ini diserahkan ke Kejari Batam karena rekening deposit yang digunakan pelaku berlokasi di Batam. Ada beberapa bank yang digunakan oleh para pelaku.
“Para pelaku menggunakan rekening Batam dan mendapatkan rekening tersebut melalui komunikasi dengan pemilik rekening untuk keperluan deposit dan penarikan dana,” ungkapnya.
Para tersangka dikenai Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Transaksi Pencucian Uang.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengonfirmasi bahwa hari ini para tersangka dan barang bukti terkait kasus judi online telah diserahkan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
“Administrasi perkara kini berada di kami dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam,” tutupnya. (dtk)