TANJUNGPINANG (HK) — Sebanyak 4 remaja di bawah umur berstatus pelajar setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Tanjungpinang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjunpinang Timur usai ketahuan membobol dan mengambil sejumlah barang Sparepart Motor di Bengkel Ceka Garage, jalan Adi Sucipto Km 11 Tanjungpinang senilai Rp.51 juta pada Minggu (3/9/2023) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
“Ke 4 pelaku masih di bawah umur, berstatus pelajar setingkat SMA yakni berinisial AB (16), AN (15), MK (16) dan RE (15),” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani saat konferensi pers di kantornya, Rabu (6/9/2023).
Dilanjutkan, para pelaku ditangkap ditempat berbeda kurang dari 24 jam setelah laporan korban pemilik bengkel motor tersebut. Mereka ditangkap ditempat yang berbeda,
Dijelaskan, pengungkapan kasus berawal saat salah seorang mekanik di bengkel motor milik korban mendapati pintu belakang bengkel tersebut telah rusak akibat di bobol pelaku menggunakan obeng pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 07.30 WIB
“Mendapati kondisi tersebut, karyawan bengkel ini (Didik) langsung memberi tahukan ke bos nya selaku pemilik bengkel, kemudian melakukan pengecekan sejumlah barang berupa sparepart yang hilang, termasuk uang tunai senilai Rp.8 juta di laci meja kasir yang dibongkar para pelaku,” ungkap Kapolsek AKP Rifi.
Berdasarkan kejadian tersebut, ungkap AKP Rifi, korban membuat laporan ke Mapolsek Tanjungpinang Timur, guna dilakukan proses penyelidikan dan mengungkap pelakunya.
“Hasil penyelidikan yang kita lakukan, awalnya mendapati jenis kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh salah seorang pelaku (AN) terlacak berada di wilayah Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) Kabupaten Bintan, langsung kita lakukan pengejaran dan
berhasil menangkap pelaku AN,” jelas Kapolsek.
Dari penangkapan pelaku AN tersebut dan hasil pengembangan yang dilakukan, akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku lainnya berinisial AB, MK dan RE. Mereka ditangkap ditempat yang berbeda, termasuk pelaku MK ditangkap saat tengah berada di sekolahnya (SMK) di Tanjungpinang.
“Atas perbuatannya, para pelaku termasuk sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur. Pelaku diancam Pidana pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan, para pelaku merupakan masih di bawah umur, sehingga proses penanganan perkaranya dilakukan dengan melibatkan Bapas Anak serta mengacu UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (nel)