BATAM (HK) – Polisi menangkap 4 orang karyawan Bank yang membobol uang di rekening nasabah. Total uang nasabah yang berhasil digasak pelaku mencapai Rp 25,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Nasriadi, menyebut keempat karyawan tersebut merupakan karyawan di dua bank berbeda. Mereka diketahui berinisial MI, SQ, HS dan KS.
“Untuk dua bank ini tidak disebutkan, untuk menjaga kerahasiaan dan tidak membuat kepanikan pada nasabah. Kita inisialkan Bank X dan Y. Untuk pelaku MI bekerja di bank Y, sedangkan SQ , HS dan KS ini bekerja di Bank X,” kata Kombes Nasriadi, Kamis (9/11/2023).
Nasriadi menyebut hasil perhitungan penyidik uang nasabah yang berhasil diambil 4 orang pelaku itu Senilai Rp 25,6 miliar.
Keempat pelaku itu diketahui memiliki jabatan di Bank sebagai customer service, operator dan marketing pada kedua bank tersebut.
“Jadi keempat karyawan bank ini masuk dalam dua sindikat. Tersangka MI dengan mengambil uang Rp 13,2 miliar di Bank Y, sedangkan jaringan SQ, HS dan KS mengambil Rp 12,4 miliar uang nasabah,” ujarnya.
Nasriadi menerangkan keempat pelaku itu biasanya menyasar para nasabah yang tak memiliki aplikasi M-banking dan SMS Banking. Hal itu agar aksi mereka melakukan penarikan uang nasabah tidak diketahui.
“Mereka mencari nasabah yang belum punya aplikasi M-banking dan SMS banking. Sehingga uang ditarik atau dicuri dari para nasabah tidak diketahui,” ujarnya.
Para pelaku juga diketahui juga menyasar nasabah yang menggunakan auto debit dalam melakukan transaksi.
Nasabah bank yang menjadi korban ialah nasabah yang melakukan auto debit pada awal dan akhir bulan.
“Nasabah yang memiliki auto debit di awal bulan dan akhir bulan. Auto debit sekitar tanggal 1-5 dan 26-31 itu disasar para pelaku,” ujarnya.
“Ada yang memiliki jabatan sebagai customer service ini, Mereka kenal dengan nasabah, mereka meminta pergantian kode pin dan data. Mereka mencuri data tersebut dari nasabah yang lalai memberikan kode pin atau merubah data terbaru,” tambahnya.
Usai berhasil membobol rekening nasabah, pelaku kemudian mengirimkan uang tersebut ke rekening jaringan mereka. Pemilik rekening tempat penyimpanan uang kejahatan tersebut berada di luar wilayah Batam.
“Mereka para pelaku memindahkan uang dari rekening nasabah ke rekening lain jejaring mereka. Pemilik rekening sedang kita kejar. Pemilik rekening ada di mana-mana, di Jawa, Sumsel dan beberapa daerah lainnya. Ini sindikat dan tengah kita kembang jejaring sindikat tersebut,” ujarnya.
Uang hasil kejahatan para pelaku diketahui telah dibelikan aset dan melakukan investasi. Polisi juga masih menelusuri aset lainnya dan membekukan aset para pelaku .
“Kita melakukan tracking aset, ada tersangka beli rumah, properti, investasi saham dan lainnya. Kita sudah melakukan pembekuan aset,” ujarnya.
Perbuatan keempat pelaku itu diketahui telah berlangsung lebih kurang satu tahun. Para pelaku dijerat dengan undang-undang ITE dan perbankan.
“Aksi itu dilakukan selama satu tahun. Atas perbuatannya keempat pelaku yakni MI, SQ, HS dan KS dijerat dengan undang-undang ITE dan undang-undang perbankan,” ujarnya.
Sumber: DetikSumut