Adapun yang diundang adalah Partai Politik Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Jajaran Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau, dan Media Massa. Sesuai pasal 6 ayat (1) PKPU 4 tahun 2024 bahwa Partai Politik yang menjadi calon peserta Pemilu terdiri atas;

a. Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;

b. Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedirikt 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota;

c. Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedirkit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota; dan

d. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.

Hingga saat ini KPU Provinsi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau khususnya terhadap Partai Politik baru (huruf d) yang sudah melaporkan ke Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau sebagai bahan acuan KPU Provinsi Kepulauan Riau mengundang pada acara sosialisasi tersebut.

Oleh karena itu, Parpol di Provinsi Kepulauan Riau yang belum menyampaikan informasi ke KPU Provinsi Kepulauan Riau ataupun ke Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau agar menghubungi Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sdri. Hanis Hendriyani Hp. 085265662360. (kpu)

Sumber: Rilis KPU Provinsi Kepulauan Riau

1 2
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version