BINTAN (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menyatakan sebanyak 36 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Bintan teridentifikasi tidak ada sinyal (blank spot).
Komisioner KPU Bintan, A. Fauzi mengemukakan bahwa hasil identifikasi lembaga ad hoc KPU Bintan mencatat dari 496 TPS se-Bintan, ada 36 TPS yang blank spot.
Diketahui, Kecamatan Teluk Bintan ada 18 TPS blank spot, Tambelan 8 TPS, Mantang 3 TPS, Bintan Pesisir 3 TPS, Teluk Sebong 2 TPS dan Bintan Utara 1 TPS.
“Masih kita evaluasi, ini blank spotnya semua operator atau operator tertentu saja,” kata A. Fauzi di Kantor KPU Bintan, Toapaya, Kabupaten Bintan. Senin (11/9/2023).
Dikatakan Fauzi, dibandingkan pemilu 2019 jumlah TPS yang mengalami blank spot meningkat secara drastis.
Dirinya menyebut data 2019 sebanyak 7 TPS yang teridentifikasi blank spot dari total 421 TPS.
“Tahun ini naik menjadi 36 TPS, hingga saat ini kita akan evaluasi kembali,” tambahnya.
Situasi seperti ini diharapkannya segera dibenahi, karena pemilu pada Februari 2024 mendatang akan menggunakan Rekapitulasi berbasis online (Sirekap) yang ketergantungan pada jaringan internet.
Menyikapi hal ini, KPU Bintan akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Bintan agar problem tersebut dapat diatasi bersama.
“Kita mau koordinasi dengan Diskominfo Bintan untuk menyikapi problem ini,” tutupnya. (kpo)