KARIMUN (HK) – Sebanyak 31.556 nelayan di Kepulauan Riau telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota di Kepri.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat Nelayan, khususnya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merata diberikan ke seluruh kabupaten/kota.
Sebanyak 4.435 nelayan di Kabupaten Bintan, 5.535 nelayan di Kabupaten Karimun, 9.775 nelayan di Kabupaten Lingga, 4.339 nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas, 4.187 nelayan di Kabupaten Natuna, 2.082 nelayan di Kota Batam, dan 1.203 nelayan di Kota Tanjungpinang.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan ini merupakan program Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang telah dilaksanakan sejak 2021.
Di tahun awal hingga 2023, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung dengan sistem pembagian menggunakan dana APBD Pemprov Kepri dan masing-masing kabupaten/kota.
Total anggaran yang disalurkan dalam pelaksanaan sepanjang 2021-2023 berjumlah Rp6,36 miliar, dengan asumsi iuran sebesar Rp16.800 atau Rp201.600 per nelayan.
Tahun 2024 ini, Pemprov Kepri akan kembali menyalurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.944 nelayan, terbagi 3.444 nelayan di Kota Batam dan 1.500 nelayan di Kabupaten Bintan.
“Yang diberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah nelayan yang bekerja mandiri. Sedangkan nelayan yang berstatus pekerja dibayarkan oleh pemilik usaha,” terang Ansar Ahmad saat kunjungan kerja di Kabupaten Karimun, Rabu (4/9).
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Sujana Ahmad menjelaskan, di tahun 2024 ini pihaknya telah menyalurkan santunan kepada 124 nelayan.
Dengan rincian, santunan jaminan kematian kepada 102 nelayan, pengobatan karena kecelakaan kerja 20 orang, dan beasiswa berjumlah 4 orang anak nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Total jumlah santunan yang telah diberikan berjumlah Rp4,9 miliar,” terang Ahmad Sujana.
Ditambahkannya, beasiswa diberikan kepada anak nelayan peserta BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada orang tuanya yang meninggal akibat kecelakaan kerja, atau orang tua meninggal biasa, tetapi telah menjadi peserta minimal selama tiga tahun. Penerima beasiswa dimulai dari orang tua meninggal hingga perguruan tinggi.
“Misal, jika anaknya menempuh pendidikan SMA, maka diberikan mulai dari SMA hingga perguruan tinggi. Tapi jika orang tuanya meninggal saat anak masih TK, maka ditanggung mulai TK sampai perguruan tinggi. Maksimal anak diberikan santunan berjumlah dua orang,” terangnya.
Dalam kunjungan kerja di Kabupaten Karimun, Gubernur Ansar Ahmad merencanakan agar program serupa juga diterapkan bagi pekerja rentan lainnya.
Pekerja rentan dimaksud adalah mekerja bukan penerima upah atau pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim.
“Pola pembayaran iuran untuk pekerja lain selain nelayan bisa jadi diterapkan oleh kabupaten/kota. Sedangkan untuk nelayan ditanggung oleh Pemprov Kepri,” terangnya. (eza)