TANJUNGPINANG (HK) — Tiga orang terdakwa dugaan kasus pegendar (Kurir) narkotika jenis Kokain seberat 1.396,96 gram (1,3 kilogram), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/11/2023).
Ketiga terdakwa dimaksud, yakni Mohammad Haykal Fachrazi alias Haical, Terdakwa Amir Hamzah alias Amir dan Syaferi alias Feri.
JPU, Bambang Wiratdany dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dalam membacakan tuntutannya menyatakan, ketiga terdakwa secara bersama-sama telah terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Kokain beratnya 1.396,96
“Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ucap JPU.
Atas tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili perkara tersebut, Risbarita Simarangkir didampingi dua Hakim anggota, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang mendatang.
Dalam sidang terungkap, perbuatan para terdakwa berawal pada Selasa (7/4/2023) sekira jam 18.30 WIB, ketika saksi Asuandi (sidang terpisah) datang ke warung terdakwa Haical dan bercerita bahwa ia memiliki Kokain seberat 1 kg lebih hasil temuan di laut dan ingin menjualnya.
Ketika itu saksi Asuandi meminta tolong kepada terdakwa untuk mencari pembeli serta meminta terdakwa menawarkan kepada orang yang mau membelinya.
Ketika itu, saksi Asuandi mengaku tidak berani jumpa dengan pembeli sehingga menyerahkan kepada terdakwa untuk mencari pembeli dari kokain tersebut.
Kemudian pada Kamis (9/4/2023) sekira jam 21.00 WIB, terdakwa Amir datang ke warung milik Haical dengan tujuan membeli rokok.
Lalu terdakwa Haical menyampaikan kepada Amir bahwa ada kabar dari saksi Asuandi, yang mengatakan dia memiliki kokain untuk dijual dan menyuruh untuk mencari pembeli dan jika punya teman yang mau membeli tolong dikabari.
Kemudian, pada Jumat (28/4/2023), terdakwa Feri datang membeli Gorengan ke Warung milik terdakwa Amir dan mengatakan ada barang berupa Kokain dari terdakwa Haica yang akan dijual coba tolong carikan pembelinya, jika ada pembelinya tolong kabari segera. Selanjutnya ketiga terdakwa tersebut bertemu dan membahas penjualan kokain tersebut.
Pada saat itu terdakwa Haical menghubungi temannya yang akan membeli Kokain tersebut yaitu sdr Jay (DPO) dengan harga per 1 kg sebesar Rp. 90 juta.
Pada Jumat (5/5/2023), terdakwa Haical menelpon saksi Asuandi, dan menyuruh untuk membawa kokain tersebut ke Letung, Kabupaten Anambas untuk di bawa ke Batam, melalui Tanjungpinang.
Kemudian, ketiga terdakwa sampai di Tanjungpinang dan langsung menuju kamar no 105 Wisma Bintan Harmoni Jl. Ir Juanda RT 003 RW 008 Kelutrahan Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang dan menghubungi saksi Jay.
Namun berselang kemudian, datang beberapa orang anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan para terdakwa beserta sejumlah barang bukti yang diperoleh pihak kepolisian. (nel)