BATAM (HK) – Tiga remaja di Batam dinyatakan bersalah dalam kasus perundungan yang menjadi viral di media sosial dan mereka telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (4/4/2024).
Remaja yang terlibat dalam kejadian ini adalah Rrs (14 tahun), Ma (15 tahun), dan A (14 tahun), yang dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan oleh Hakim Tunggal Sapri Tarigan.
Kejadian perundungan ini terjadi di area ruko Lucky Plaza, Lubukbaja, Kota Batam pada bulan Februari 2024 yang lalu, dan sempat menarik perhatian publik di media sosial.
Sementara itu, terdakwa lainnya yang berinisial Nu (18 tahun) memiliki kasus terpisah. Mereka dituduh melakukan tindak kekerasan terhadap anak, sesuai dengan pasal yang dikenakan oleh jaksa penuntut umum.
RRS, MA, dan A dinyatakan melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, yang diancam dengan hukuman penjara selama 7 bulan.
Sapri menyampaikan bahwa dalam menjatuhkan putusan tersebut, dia mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Tindakan perundungan yang dilakukan oleh terdakwa dinilai telah mengganggu ketenteraman masyarakat serta menyebabkan trauma dan luka pada korban.
Namun demikian, Sapri juga mempertimbangkan bahwa terdakwa masih muda, menunjukkan niat untuk berubah, menyesali perbuatannya, dan berperilaku sopan selama persidangan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam dakwaan penuntut umum, menjatuhkan terdakwa dengan pidana 7 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” jelas Sapri seperti yang dilansir oleh TribunBatam.id.
Majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 7 bulan penjara bagi ketiga terdakwa.
Hal ini menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan faktor-faktor tertentu yang mungkin mempengaruhi keputusan mereka.
Setelah menerima vonis tersebut, ketiga terdakwa kemudian meminta pendapat dari penasihat hukum mereka mengenai keputusan tersebut.
“Kami menerima yang mulia,” ujar ke 3 terdakwa secara bergantian saat ditanya majelis hakim.
Dari pihak penuntut umum, mereka juga menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim, dan dengan demikian, sidang kasus perundungan yang melibatkan sekelompok remaja terhadap anak di bawah umur dianggap selesai.
Mangara Sijabat, yang merupakan penasehat hukum dari terdakwa, menyatakan bahwa kliennya menerima vonis yang dijatuhkan sebagai konsekuensi dari perbuatan yang mereka lakukan, dan juga sebagai pelajaran bagi mereka ke depannya.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan, tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak selalu berasal dari inisiatif mereka sendiri.
Ada seorang wanita dewasa bernama Angel yang memerintahkan dan mendorong mereka untuk melakukan perbuatan tersebut. Namun sayangnya, hingga saat ini, keterlibatan Angel belum diselidiki lebih lanjut. (dian)