BATAM (HK) – Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menjatuhkan vonis penjara dan denda terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembalakan liar.
Adenan Awan alias Alam, Muhammad Anwar, dan Muslim bin Umar, dinyatakan bersalah atas perbuatan mereka yang bertentangan dengan hukum.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Setyaningsih, bersama Sapri Tarigan dan Yudith Wirawan, menjatuhkan vonis pada Senin (20/11/2023).
Alam, terdakwa pertama, divonis 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan atas peran dalam membeli hasil hutan dari pembalakan liar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Arif Darmawan Wiratama.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda 500 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” kata Setyaningsih sembari membacakan dokumen yang berhubungan dengan perkara a quo.
Muhammad Anwar, terdakwa kedua, juga divonis dengan hukuman yang sama seperti Alam, sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sementara itu, Muslim Bin Umar, terdakwa ketiga, terbukti bersalah mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan sah, dijatuhi hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda serupa. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU.
Ketiga terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 87 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 12 huruf k Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dalam UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat kasus pembalakan liar sering kali terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan.
Vonis ini diharapkan menjadi preseden dan peringatan bagi pelaku lain untuk tidak melakukan tindakan serupa yang merusak hutan Indonesia.
Sumber: Batamnews