Selain itu, Beberapa bulan lalu nama Zulfaefi maupun Zulkifli sempat menjadi perbincangan publik sebagai calon Wakil Bupati setelah Roby menjabat Bupati nanti.

Sosok Zulfaefi adalah, anggota DPRD Bintan dari Dapil Bintan Timur (Bintim), dengan masa jabatan dua periode dari Fraksi Demokrat.

Sementara itu sosok lainnya ialah Zulkifli juga anggota DPRD Bintan dari Fraksi Demokrat. Kini tengah menjabat Ketua DPC Partai Demokrat. Dengan demikian ada tiga nama berpotensi mengisi posisi Wakil Bupati. Diantaranya Ahdi Muqsith, Zulfaefi dan Zulkifli.

Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo menuturkan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat 2 bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Serta berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21.1559 tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bintan maka saudara H Apri Sujadi, S.Sos telah diberhentikan dari jabatan sebagai Bupati Bintan dengan masa jabatan 2021-2024.

Selanjutnya pada ketentuan pasal 173 ayat 4 dinyatakan DPRD Kabupaten menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan ayat 1 kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati.

”Maka hari ini melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bintan, usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Bintan menjadi Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024. Serta tindak lanjut paripurna akan segera diproses sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” kata Agus Wibowo. (Cw06)

1 2
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version