BATAM (HK) — Pemerintah Kota Batam melaksanakan serah terima keputusan pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis formasi tahun 2022 di Aula Pemko Batam pada Rabu (20/12/2023).
Sebanyak 1.056 orang berhasil lolos administrasi dan berhak mengikuti ujian seleksi kompetensi. Dari jumlah tersebut, 259 orang awalnya memenuhi syarat, tetapi satu peserta dinyatakan meninggal dunia. Oleh karena itu, pada hari itu, keputusan pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja diserahkan kepada 258 orang.
Wali Kota Batam, M. Rudi, secara resmi menyerahkan dan menandatangani perjanjian kerja antara Pemerintah Kota Batam dan PPPK teknis di lingkungan tersebut.
“P3K yang akan menerima Surat Keputusan (SK), saya ucapkan selamat, bekerjalah dengan jujur dan ikhlas, jadilah ASN yang berakhlak dan profesional,” pesannya.
Adapun penempatan formasi mencakup tiga puluh delapan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam dengan 29 jenis jabatan fungsional yang berhasil terisi.
Keputusan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan penambahan pegawai PPPK teknis, sesuai dengan Dasar pelaksanaan UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Langkah-langkah ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 429 Tahun 2022 tentang penegakan kebutuhan ASN Pemerintah Kota Batam Tahun 2022. (cw03)