Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

258 ASN di Lingkungan Pemko Batam Terima SK Kerja

badge-check


					Wali Kota Batam, M.Rudi menyerahkan dan menandatangi perjanjian kerja antara pemerintah kota batam dengan P3K teknis dilingkungan pemerintah kota Batam. Foto: Arianita/HarianHaluanKepri Perbesar

Wali Kota Batam, M.Rudi menyerahkan dan menandatangi perjanjian kerja antara pemerintah kota batam dengan P3K teknis dilingkungan pemerintah kota Batam. Foto: Arianita/HarianHaluanKepri

BATAM (HK) — Pemerintah Kota Batam melaksanakan serah terima keputusan pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis formasi tahun 2022 di Aula Pemko Batam pada Rabu (20/12/2023).

Sebanyak 1.056 orang berhasil lolos administrasi dan berhak mengikuti ujian seleksi kompetensi. Dari jumlah tersebut, 259 orang awalnya memenuhi syarat, tetapi satu peserta dinyatakan meninggal dunia. Oleh karena itu, pada hari itu, keputusan pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja diserahkan kepada 258 orang.

Wali Kota Batam, M. Rudi, secara resmi menyerahkan dan menandatangani perjanjian kerja antara Pemerintah Kota Batam dan PPPK teknis di lingkungan tersebut.

“P3K yang akan menerima Surat Keputusan (SK), saya ucapkan selamat, bekerjalah dengan jujur dan ikhlas, jadilah ASN yang berakhlak dan profesional,” pesannya.

Adapun penempatan formasi mencakup tiga puluh delapan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam dengan 29 jenis jabatan fungsional yang berhasil terisi.

Keputusan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan penambahan pegawai PPPK teknis, sesuai dengan Dasar pelaksanaan UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Langkah-langkah ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 429 Tahun 2022 tentang penegakan kebutuhan ASN Pemerintah Kota Batam Tahun 2022. (cw03)

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM