Menu

Mode Gelap
Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal Cegah Generasi Terjerumus Konten, Kejari Batam Ajak SMSI Kepri Dorong Pemerintah Buat Perda Penggunaan Hp Terhadap Anak Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam Dibekas Galian Tambang Kalah di PN Tanjungpinang, Hai Seng Ajukan Banding ke PT Hingga Kuasai Isi Pabrik Sekolah Manusia 32 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas

NASIONAL

230 Pejudi Ditangkap di Sumbar

badge-check


					Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.  - HUMAS POLDA SUMBAR Perbesar

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan. - HUMAS POLDA SUMBAR

Polisi Pastikan Tak Ada Keadilan Restoratif.

PADANG (HK) – Polisi menangkap 230 terduga pelaku judi di Sumatera Barat dalam operasi pengungkapan yang berlangsung sejak 1 Agustus hingga 15 Agustus 2022. Kesemuanya ditangkap berdasarkan 124 laporan yang didominasi kasus judi konvensional dan judi online.

“Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Senin (15/8).

Dwi menjelaskan semua kasus tersebut akan diselesaikan melalui jalur persidangan di pengadilan. Kendati sudah ada kerja sama dengan Lembaga Adat Alam Minangkabau (LKAAM), tapi Dwi memastikan untuk kasus judi tidak akan ada diproses melalui keadilan restoratif.

“Komitmen Bapak Kapolda, tidak ada kasus judi diselesaikan dengan restorative justice. Seluruh kasus judi harus naik sampai persidangan,” kata Dwi. Dwi mengatakan, jajaran Polda Sumbar terus mengevaluasi terhadap pengungkapan kasus judi karena polisi ingin memberantasnya hingga ke akar-akarnya.

“Berkaitan kasus judi ini, pasal diterapkan pertama adalah pasal 303 KUHP, ancaman hukuman 6 tahun penjara paling lama. Denda paling banyak Rp 55 juta. Kemudian Pasal 45 ayat 2 Jo 27 ayat 2 UU nomor 11 tentang ITE, ancaman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar,” tegas Dwi.

Dwi mengakui dari kasus yang diungkapkan belum terdapat bandar besar judi. Namun polisi terus melakukan pengembangan. “Sampai saat ini, laporan kami terima belum ada bandar besar tentunya perlu perkembangan, kita berkaitan dengan kasus ini belum mengekspos semuanya,” kata Dwi.

Terutama terkait teknologi informasi. Atau online. Pasti ada bandarnya, tapi saat ini belum menyentuh bandarnya. Masih kami dalami dan kembangkan,” tambahnya. (kps)

Sumber: Kompas

Baca Lainnya

Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal

24 Januari 2025 - 23:37 WIB

Kalah di PN Tanjungpinang, Hai Seng Ajukan Banding ke PT Hingga Kuasai Isi Pabrik

24 Januari 2025 - 18:16 WIB

ARBAIN,Mantan pengusaha garment cukup terkenal di Tanjungpinang selaku pihak Penggugat terhadap Hai Seng (Tergugat) perkara perdata Wanprestasi

Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari

22 Januari 2025 - 20:19 WIB

Rapat Komisi II DPR bersama Mengari, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024, di Gedung DPR, Rabu (22/1).

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam

22 Januari 2025 - 10:55 WIB

Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. saat ekspos perkara proses penuntutan kasus Curanmor di Batam, Rabu (22/01/2025)

BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang

21 Januari 2025 - 18:57 WIB

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, saat menerima kunjungan Kepala Kantor Cabang BRI Tanjungpinang, Haris Hanafi Nasution, pada Selasa (21/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI