BATAM (HK) – Direktorat Jenderal Imigrasi menggerebek sebuah apartemen di kawasan Lubuk Baja, Batam, dan mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik penipuan investasi daring atau scam trading, Rabu (6/5/2026).
Penggerebekan yang dilakukan sejak pagi hari itu mengungkap dugaan aktivitas terorganisir yang menjadikan Batam sebagai basis operasi penipuan daring lintas negara dengan sasaran korban di kawasan Eropa dan Vietnam.
Dari 210 WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang berasal dari Vietnam, 84 orang dari Republik Rakyat Tiongkok, dan satu orang dari Myanmar. Mereka terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di apartemen tersebut sejak pertengahan April lalu.
“Setelah dilakukan pengawasan tertutup dan profiling selama beberapa pekan, tim menemukan indikasi kuat bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal mereka,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026) di kantor Imigrasi Batam.
Operasi gabungan melibatkan 58 personel yang bergerak menuju dua titik sasaran pada pukul 06.00 WIB. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seluruh penghuni asing di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ruangan-ruangan yang telah diatur menyerupai pusat operasional, lengkap dengan area kerja, tempat tinggal hingga ruang kendali.
Selain itu, petugas juga mengamankan 10 paspor yang diduga berkaitan dengan pihak pengendali jaringan di lokasi berbeda.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Yakni, 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang dan 198 paspor.
Dari pemeriksaan awal perangkat elektronik, ditemukan dugaan praktik penipuan investasi daring dengan modus menawarkan investasi palsu berimbal hasil tinggi melalui media sosial.
Korban kemudian dibujuk melalui komunikasi intensif untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif.
Hasil pemeriksaan keimigrasian menunjukkan mayoritas WNA tersebut menggunakan izin tinggal yang tidak diperuntukkan untuk bekerja.
Rinciannya, 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan, 103 orang menggunakan Visa on Arrival, 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, dan satu orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.
Mereka diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini seluruh WNA telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses deportasi dan penangkalan.
Namun, apabila ditemukan unsur pidana dalam pemeriksaan lanjutan, pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Imigrasi tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan masyarakat maupun mencoreng keamanan wilayah Indonesia,” imbuhnya. (dam)
