TANJUNGPINANG (HK) – Sebanyak Empat orang terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam sidang, Jum’at (08/05/2026).
Putusan tersebut dibacakan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya yang juga wakil Ketua PN Tanjungpinang didampingi Hakim Ad Hoc Tipikor Syaiful Arif dan Herman Sjafrijadi sebagai hakim anggota.
Mendapatkan Vonis bebas tersebut, keempat terdakwa yang dinyatakan bebas terlihat gembira dan terharu.
Ke empat terdakwa dalam perkara dimaksud yakni; terdakwa Yulizar selaku Direktur PT.Bentan Sondong, terdakwa Wahyudi Pratama selaku Direktur CV.Firma Jaya sebagai kontraktor pemenang tender proyek dan terdakwa Deky selaku pelaksana proyek serta Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Hukuman vonis bebas tersebut berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga sebelumnya, menuntut ke empat terdakwa dengan pidana penjara antara 3 hingga 3,6 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai persidangan, Humas PN Tanjungpinang Fauzi menjelaskan bahwa putusan bebas tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum majelis hakim yang menilai unsur kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara sah oleh JPU.
Menurut Fauzi, hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Kepulauan Riau tidak didukung dengan pembuktian yang memadai selama persidangan berlangsung.
Selain itu, keterangan ahli konstruksi dari Politeknik Lhokseumawe terkait dugaan kekurangan volume pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek), juga dinilai tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan.
“Majelis hakim sebelumnya telah meminta dilakukan penelitian ulang terhadap data hasil pemeriksaan setempat, khususnya terkait kekurangan volume pekerjaan konstruksi proyek,” jelas Fauzi.
Namun hingga pembacaan tuntutan, Jaksa disebut tidak mengajukan hasil penelitian ulang tersebut dan tetap berpedoman pada hasil audit awal yang tercantum dalam surat dakwaan.
“Penuntut Umum tetap mengacu pada perhitungan audit nilai kerugian awal sebagaimana dalam dakwaannya,” Ujarnya.
Perkara dugaan korupsi ini bermula dari pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN ke dalam APBD Kabupaten Lingga untuk proyek pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Kabupaten Lingga, anggaran proyek tercatat sebesar:
-Tahun 2022: Rp1,59 miliar
-Tahun 2023: Rp3,17 miliar
-Tahun 2024: Rp3,04 miliar
Pada tahun 2022, Pokja Dinas PUPR Kabupaten Lingga menetapkan CV.Firma Jaya sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp1,56 miliar.
Perusahaan yang sama kembali memenangkan tender tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp3,13 miliar. Sementara pada tahun 2024, proyek dimenangkan CV.AQJ Gemilang dengan nilai kontrak Rp3,01 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa pekerjaan fisik proyek di lapangan tidak dilaksanakan langsung oleh perusahaan pemenang tender, melainkan dikerjakan dilaksanakan oleh pihak lain, yakni Deky selaku pemilik alat berat.
Jaksa juga menyatakan, Yulizar selaku konsultan pengawas turut menandatangani laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil progres pekerjaan di lapangan.
Pihak jaksa juga menyatakan, terdakwa Yulizar selaku konsultan pengawas dari PT.Bentan Sondong, juga turut menyusun laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil progres pekerjaan di lapangan.
Laporan progres tersebut kemudian menjadi dasar pencairan anggaran oleh Jeki Amanda selaku KPA dan PPK tanpa melakujkan verifikasi fisik progres pekerjaan secara menyeluruh.
“Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan sebagaimana spesifikasi kontrak,” ungkap jaksa dalam surat dakwaannya.
Berdasarkan audit konstruksi fisik proyek yang tidak sesuaian dengan volume serta mutu pekerjaan pada periode 2022 hingga 2024, auditor BPKP Kepri menetapakan nilai kerugian dari Proyek.
Adapun rincian dugaan kerugian negara akibat volume serta mutu pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak pada proyek ini meliputi:
-Tahun 2022 sebesar Rp116 juta
-Tahun 2023 sebesar Rp370 juta
-Tahun 2024 sebesar Rp273 juta
Dengan demikian, total kerugian negara yang diklaim dalam perkara ini mencapai Rp738.999.953,57,-.
Terpisah, menyikapi putusan vonis bebas keempat terdakwa oleh majelis hakim tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lingga, Bambang Wiratdani SH MH ketika dihubungi media ini menyatakan belum bisa menentukan sikap upaya hukum selanjutnya. Hal dimaksud mengacu pada UU dan KUHAP Baru.
“Prinsipnya, kami menghormati putusan majelis hakim tersebut,”singkat Bambang.
Sekedar informasi, pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam sistem upaya hukum pidana bebas.
Dalam Pasal 244 ayat (2) KUHAP Baru menyatakan: “Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas.” Dari rumusan ini jelas bahwa putusan bebas dijatuhkan ketika fakta yang didakwakan tidak terbukti. Dengan kata lain, Terdakwa dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, atau setidaknya tidak dapat dibuktikan bahwa Terdakwa yang melakukannya.(nel)





