BATAM (HK) – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menjatuhkan vonis kepada 34 orang terpidana yang terlibat dalam aksi bela Rempang pada Senin (25/3/2024).
Dari jumlah tersebut, 21 orang dinyatakan langsung bebas setelah masa tahanan mereka dipotong.
“Hari ini ada 21 orang (terpidana) aksi Bela Rempang yang sudah bebas,” kata Kepala Kejari (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi, Selasa (26/3/2024).
Kasna mengungkapkan bahwa dari 21 terpidana yang dibebaskan pada Selasa (26/3/2024), mereka sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 7 bulan penjara.
Namun, dalam putusan hakim, mereka dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari penjara setelah memperhitungkan masa tahanan yang telah mereka jalani.
“Kemarin ada beberapa yang sudah kita tuntut dengan tuntutan berbeda, ada yang 1 tahun, ada 7 bulan, ada yang 6 bulan. Yang dituntut 7 bulan itu ada 21 orang diputus 6 bulan 15 hari, idealnya kemarin sudah keluar, tapi putusan baru kita terima tadi pagi jam 09.40 WIB,” ujarnya.
Kasna mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima salinan putusan untuk ke-21 terpidana aksi bela Rempang pada hari ini.
Setelah menerima putusan resmi dari pengadilan, pihaknya segera melaksanakan eksekusi dengan mengirim mereka ke Rutan Batam.
“Saya sendiri tadi ke Rutan menjelaskan kepada para terpidana ini. Saya tidak mungkin melaksanakan jika tidak ada putusannya secara resmi, maka hari ini ada 21 orang yang sudah bebas,” ujarnya.
Kasna menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan untuk satu terpidana di bawah umur yang divonis 3 bulan penjara.
“Anak di bawah umur masih dihitung lagi, apakah dia harus masuk menjalankan sisa hukumannya, atau langsung keluar. Nanti kita jelaskan kembali,” ujarnya.
Kasna mengungkapkan bahwa untuk 21 terpidana aksi bela Rempang, pihaknya tidak akan mengambil langkah hukuman lanjutan.
Namun, untuk terpidana yang dituntut 1 tahun dan divonis 8 bulan penjara, pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dengan masa pikir-pikir selama 7 hari.
“Untuk satu tahun diputus 8 bulan, sementara kami masih pikir-pikir, karena putusan belum kami terima. Baru terima yang diputus 6 bulan 15 hari dengan tuntutan 7 bulan, kami pikir itu sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Kesna menjelaskan bahwa terkait dengan 21 terpidana aksi bela Rempang yang dianggap telah melewati batas penahanan, perhitungan tersebut ada di pihak Rutan Batam.
Dia menegaskan bahwa dasar pihaknya melakukan eksekusi adalah surat resmi yang diterima dari pengadilan.
“Kita tidak bisa eksekusi jika tidak ada suratnya. Eksekusi, itu lewat atau tidak yang punya hitungan adalah rutan. Kalau idealnya saya melakukan eksekusi harus dengan surat resmi, tidak bisa dengan surat via WA. Karena aturannya seperti itu. Untuk 21 terpidana kita langsung terima. Langsung kita eksekusi,” ujarnya. (dian)