BATAM (HK) – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan dua orang tersangka kasus ujaran kebencian, dengan menyebarkan berita bohong atau hoak soal penangkapan dan pemeriksaan Ustadz Abdul Somad (UAS), karena telah memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.
2 tersangka itu masing-masing, berinisial I dan BM, keduanya beralamat di Batam. Ditangkap lantaran menyebarkan berita bohong, melalui media sosial Facebook, dan Tiktok di akun pribadi, saat terjadi kericuhan warga Pulau Rempang pada 7 dan 11 September 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Z. Pandra Arsyad SH, M.Si, mengungkapkan Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BM (39), dan ISW (52), terhadap penyebaran konten media sosial dengan mengandung ujaran kebencian dan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dan berita palsu melalui platform media sosial Facebook dan TikTok. Dan untuk statusnya kini, sudah sebagai tersangka.
“Kedua tersangka ini menyebarkan berita bohong penangkapan UAS di media sosial Facebook dan TikTok, saat terjadi sebuah kericuhan Warga Pulau Rempang, pada 7 dan 11 September 2023 lalu,” sebut Kabid Humas Polda Kepri, Kombespol Z. Pandra Arsyad, dengan didampingi Wadirkrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK, beserta Kasubdit Siber Polda Kepri, AKBP Henry Andar H Sibarani SIK, Jumat (29/9) siang, ketika konferensi pers di Mapolda Kepri.
Menurut Kabidhumas, kejadian bermula bersasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/38/IX/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tanggal 26 September 2023. Yang mana, Senin, 25 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas patroli siber subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan sebuah akun Facebook dengan nama Bam**** Mardi****, yang membagikan postingan foto surat undangan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri.
“Postingan ini diduga mengandung Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan/atau sebuah Berita Palsu, dengan keterangan (caption), pada statusnya. Kemudian, di lakukan pencarian serta penangkapan,” sebut Kombes Pol Pandra.
Kombes Pandra menjelaskan, penetapan kedua tersangka tersebut, berdasarkan dalam serangkaian proses penyelidikan, pendalaman, dan hingga gelar perkara.
“Polisi akhirnya sepakat bahwa, perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka,” katanya.
Barang bukti (BB), yang disita penyidik dari kasus tersebut, jelas Kabid Humas, yakni berupa 2 unit telepon pintar, akun facebook milik tersangka BM dan akun TikTok milik tersangka I.
“Sehingganya, terhadap kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Kepri. Penyidik mengenakan Pasal 45 A ayat (2) juntho Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” terangnya.
Kemudian, imbuhnya, kedua tersangka ini juga dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 2 tahun.
Terkait atas kasus pidana yang menjerat kedua tersangka, mereka telah mengaku sangat menyesalinya. Sebab hal tersebut tanpa disadarinya, dan tidak terpikirkan sebelumnya.
“Kami sangat sangatlah menyesal, karena tak menyangka akan seperti ini. Sehingga harus berurusan dengan masalah hukum.
Kami berjanji dan meminta maaf, kepada seluruh masyarakat, kepada UAS maupun pihak kepolisian, untuk tidak mengulangi lagi.. Dan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan kesalahan yang sama,” ungkap tersangka I serta BM, tertunduk dan menyesali semuanya. (Nov).