Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

2 Sindikat Curanmor di Kota Medan Ditembak Polisi

badge-check


					Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Belawan berhasil mengamankan sindikat curanmor yang kerap beraksi di kawasan Kota Medan dan Deli Serdang. 
Perbesar

Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Belawan berhasil mengamankan sindikat curanmor yang kerap beraksi di kawasan Kota Medan dan Deli Serdang.

MEDAN (HK) – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Belawan berhasil mengamankan sindikat curanmor yang kerap beraksi di kawasan Kota Medan dan Deli Serdang.

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di RSU dr Komang Makes TNI AL Belawan, berinisial FI (19) dan MR (20), keduanya warga Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dilumpuhkan kakinya saat ditemukan di lokasi persembunyiannya. Mereka pun sempat melawan petugas. Hal ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, Senin (20/11/2023).

Aksi curanmor itu dilakukan kedua tersangka, Kamis (16/11/2023), ketika korban Aslina Dachi (61) warga Kelurahan Terjun, Medan Marelan, memarkirkan sepeda motornya di sekitar RSU dr Komang Makes TNI AL Belawan untuk berobat.

“Usai berobat, korban lalu menuju lokasi parkir, namum motor Jenis matic warna Hitam BK 3375 AIZ, tidak lagi berada di tempat,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan.

Kapolres menambahkan, korban melapor ke pihak rumah sakit dan setelah dilakukan pengecekan melalui kamera CCTV, dilihat ada dua pria tak dikenal yang membawa kabur sepeda motor korban.

Polisi yang mendapat laporan korban, lalu mengetahui kedua tersangka berada di Jalan Pasar Lama Gudang Kapur, Medan Labuhan. Saat hendak ditangkap kedua tersangka melakukan perlawanan hingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

Dari keterangan kedua tersangka, sebut Josua, pelaku lainnya masih diburon dan barang bukti sepeda motor korban dijual kepada penadah berinisial YUD yang sudah tertangkap.

Para tersangka curanmor tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

 

Sumber: TvOneNews

Baca Lainnya

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Pertandingan Badminton Antar Pegawai BP Batam Sukses Digelar

26 November 2024 - 13:29 WIB

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

25 November 2024 - 13:24 WIB

Trending di BATAM