GORONTALO (HK) — Dua pria remaja bernama Mohamad Fikri Monoarfa (20) dan Moh Fajrin Ismail (18) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dianiaya pakai pistol mainan korek api oleh 3 orang pria gegara tersinggung. Ketiga pelaku pun telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
“Korban dianiaya menggunakan benda tumpul pakai pistol mainan korek api. Mereka jadi tersangka,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo pada pada Minggu (10/12) sekitar pukul 04.30 Wita. Ketiga tersangka bernama Ismail Karim (19), Zuliadi Saleh (22) dan Mohamad Arya Hasan (17).
Ade mengungkapkan penganiayaan tersebut berawal saat kedua korban mengendarai sepeda motor. Kemudian korban diikuti oleh ketiga pelaku.
“Korban saat melewati jalan Brigjen Piola Isa, Kota Gorontalo dipepet oleh ketiga pelaku. Lalu, pelaku Arya meminta korban untuk berhenti sambil menodongkan korek api model pistol mainan,” kata Ade.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, pelaku Arya lalu memukul korban Fajrin dengan menggunakan korek api model pistol mainan. Pukulan itu membuat korban lari untuk menyelamatkan diri.
“Tersisa (korban) Fikri yang kemudian oleh pelaku Ismail dianiaya dengan memukul Fikri dengan tangan terkepal sebanyak 1 kali dan mengenai wajah serta memukul dengan tangan terbuka sebanyak 1 kali. Selanjutnya pelaku Zuliadi yang kemudian ikut menganiaya korban dengan cara melakukan pushup,” jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban menderita luka di bagian belakang kepala dan bagian wajah. Ade menyebut pelaku melakukan penganiayaan karena tersinggung.
“Motifnya tersangka merasa tersinggung, karena korban saat melewati terlapor dan teman-temannya berteriak sambil memainkan gas sepeda motor,” terangnya.
Ade menambahkan akibat penganiayaan tersebut ketiga pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polsek Kota Utara. Ketiga tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Sumber: DetikSulsel