BATAM (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berencana melaksanakan putusan pidana penjara terhadap dua terpidana penyelundup Balpres, yaitu Tommy dan Rini Yulianti.
Keputusan ini merupakan hasil dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan kepada Tommy dan Rini Yulianti. Vonis ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Informasi ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Batam, Priatmaji Dutaning Prawiro, pada hari Rabu (24/10/2023). Keputusan terhadap kedua terpidana ini telah berlalu 14 hari setelah dibacakan pada hari Senin (9/10) yang lalu.
“Kita sudah layangkan SP1 dan dalam waktu dekat kita juga akan mendatangi kediaman terpidana untuk melaksanakan eksekusi,” tegas Pratmaji.
Menurut Kasi Pidum, jika kedua terpidana tidak bersedia bekerjasama, mereka akan dijemput paksa.
“Ketika kita lihat selama persidangan mereka telah kooperatif, semoga keputusan inkracht ini juga membuat mereka bersikap sama. Mereka saat ini ditahan di tahanan kota, jadi jika mereka tidak berada di rumah atau tidak berada di Kota Batam, kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Pendapat serupa diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. Dia mengonfirmasi bahwa eksekusi hukuman penjara akan dilakukan. Ini karena pihaknya telah berusaha memanggil Tommy dan Rini Yulianti untuk datang, tetapi tidak ada respons dari mereka.
Pelaksanaan eksekusi ini ditunda setelah memberikan waktu bagi mereka untuk mempertimbangkan atau menerima hukuman. Namun, setelah lewat 14 hari sejak putusan diucapkan, eksekusi tersebut harus segera dilaksanakan.
“Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jadi wajib dieksekusi,” ucapnya.
Sebelumnya, Tommy dan Rini Yulianti, yang merupakan terdakwa dalam kasus penyelundupan dua kontainer balpres dari Singapura ke Batam pada Februari 2023, telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta masing-masing. Jika denda tidak dibayarkan, mereka akan menghadapi tambahan pidana penjara selama 3 bulan.
Vonis ini diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh David P Sitorus, serta dua hakim anggota lainnya, yaitu Nanang Herjunanto dan Benny Yoga Dharma, pada hari Senin (9/10/2023). Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Tommy dan Rini dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, serta pidana tambahan berupa 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa Tommy dan Rini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, berdasarkan Pasal 111 jo Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah oleh Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Tommy diadili dalam perkara nomor 456/Pid.Sus/2023/PN Btm, sementara terdakwa Rini Yulianti diadili dalam perkara nomor 457/Pid.Sus/2023/PN Btm.
Keduanya diputuskan tetap berada dalam tahanan sesuai dengan keputusan yang diambil oleh majelis hakim.
Sumber: Batamtoday