TANJUNGPINANG (HK) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil meringkus 2 pria berinisial AJ (18) dan FA (25) sebagai terduga pelaku spesialis pencurian dengan modus membobol beberapa rumah warga
“Kedua pelaku ditangkap di kawasan Tanjung Unggat, tepatnya di Pelabuhan Sri Payung pada Sabtu (6/1/2024). Penangkapan pelaku hasil kerjasama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur bersama Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Apriadi, Rabu (10/1/2024).
Dikatakan, berdasarkan keterangan sementara kedua pelaku, mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Tanjungpinang, diantaranya Jalan Singkong pada 20 Desember 2023 lalu.
“Di rumah itu kedua pelaku berhasil menggasak belasan juta uang milik korban. Uang itu digunakan untuk membeli barang dan foya-foya di Kota Batam,”ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, kedua pelaku juga mengaku telah membobol rumah warga di kawasan Perumahan Pinang Mas Jalan Raja Haji Fisabilillah Batu 8 Atas pada 22 September 2023 lalu.
“Ketika itu, korban bersama istrinya tidak berada dirumah, tiba-tiba ditelpon bahwa rumahnya telah dibobol maling,”terangnya.
Pada saat kejadian, jelasnya, kondisi rumah dalam keadaan kosong, setelah korban bersama istri dan anaknya menginap di rumah mertuanya dan ibu korban bersama pembantunya yang berada dirumah itu.
“Setelah dicek, kata dia, bahwa kedua pelaku masuk melalui jendela kamar depan dengan merusak teralis Dalam
aksinya, pelaku berhasil mengambil perhiasan milik anaknya senilai sekitar Rp14 juta,” ucapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (nel)