BERITA TERKINI HUKUM & KRIMINAL KEPRI NASIONAL TANJUNGPINANG

2 Pelaku Pengguna Narkoba di Tanjungpinang Diringkus Polisi, Berkat Laporan Call Center 110

Layanan Call Center 110.  
Layanan Call Center 110.  

TANJUNGPINANG (HK ) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus dua pria yang diduga sebagai pengguna narkoba. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial Ma (29) dan Es (37).

Penangkapan kedua terduga pengguna Narkoba tersebut dilakukan di Jalan Harmoko, Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Minggu (19/7/2026) pukul 02.00 WIB.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida menyampaikan jika penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Call Center 110.
 
Disampaikan, selama ini, layanan Call Center 110 lebih banyak dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kasus yang bersifat kriminal umum ke Reskrim. 

“Namun kali ini, informasi yang diterima mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkoba,” ucap Syofian pada awak media, Rabu (29/7/2026).
 
Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya anggota Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penelusuran dan penindakan. 

“Melalui respons cepat, petugas langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka pengguna tanpa hambatan yang berarti,” ungkapnya.

4,36 Kilogram Sabu, 5,6 Kilogram Ganja dan 1.174 Butir Ekstasi Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri

Bersamaan kedua pelaku, lanjutnya, anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,26 gram dari tangan mereka. 

“Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku hanya sebagai pengguna saja, bukan pengedar,”ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, hasil penyelidikan juga didapati, bahwa kedua pelaku tidak masuk dalam jaringan narkotika di Indonesia maupun luar negeri. 

“Keduanya juga bukan merupakan residivis, mereka hanya pengguna aktif saja,”jelas Kasat.

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami asal muasal barang haram tersebut didapati keduanya.

Proyek Peningkatan Fasilitas Kesehatan RSUD Raja Ahmad Tabib Telan Anggaran Rp19,98 Miliar

Kedua pelaku dilakukan asesment dengan tim dan Badan Narkotika Kota (BNK) Kota Tanjungpinang.

Hasilnya kedua pelaku tersebut dilakukan rehabilitasi rawat inap di Loka rehap Badan Narkotika Provinsi (BNP) Provinsi Kepulauan Riau di Batam. (nel)