Menu

Mode Gelap
Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

BERITA TERKINI

2 Pelaku Curas di Apotek Kimia Farma Lubuk Baja Diringkus

badge-check


					Konferensi Pers ungkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (10/1/2024). Foto: Istimewa Perbesar

Konferensi Pers ungkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (10/1/2024). Foto: Istimewa

BATAM (HK) – Pelaku perampokan dengan kekerasan yang terjadi di Apotek Kimia Farma, Kecamatan Lubuk Baja berhasil ditangkap.

Hal itu terungkap pada Konferensi Pers ungkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (10/1/2024).

Pelaku berinisial ES (32 tahun) sebagai otak dan residivis curat, serta RPN (34 tahun) yang baru keluar dari penjara.

Mereka berhasil membobol Apotik Kimia Farma pada Minggu (7/1/2024). Korban, seorang kasir di apotek, menjadi sasaran penyanderaan dan penodongan oleh pelaku ES.

Kronologis kejadian dimulai pada pukul 07.00 Wib, ketika korban sedang berjaga sendirian di apotek.

Pelaku ES masuk dan menanyakan obat anti nyeri, kemudian menyandera korban dan berhasil membawa uang serta barang berharga lainnya.

Pelaku ES dan RPN berhasil ditangkap pada Senin (8/1/2024), dengan barang bukti yang berhasil diamankan termasuk handphone, uang tunai, helm, jas hujan, dan parang.

Kapolresta Barelang mengungkapkan bahwa perampokan ini direncanakan dengan cermat, terlihat dari tindakan pelaku yang mencopot plat nomor sepeda motor dan menggunakan helm, masker, dan jas hujan.

Motif perampokan ini adalah untuk menguasai barang dan uang di apotik, karena pelaku mengetahui keberadaan brankas di tempat tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Korban saat ini mengalami syok dan masih menjalani trauma healing, sementara masyarakat diimbau untuk memasang CCTV dan meningkatkan keamanan usaha mereka. (dian)

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala BP Batam Optimistis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang

11 Desember 2024 - 13:56 WIB

Trending di BATAM