TANJUNGPINANG (HK) — Sebanyak 16 anak remaja masih di bawah umur diamankan petugas Polresta Tanjungpinang saat kedapatan berada di salah satu tempat hiburan malam oleh petugas Polresta Tanjungpinang dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada Sabtu (18/11/2023) dini hari.
Kemudian, petugas bergerak menuju lokasi salah satu tempat hiburan malam, dan didapati 16 orang pengunjung THM yang masih kategori remaja.
“Terdapat 16 orang anak, 12 laki-laki dan 4 perempuan. Mereka diminta buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ungkap Kabag Ops Polresta Tanjungpinang Kompol Hadi Sucipto,
Diterangkan, ke 16 orang tersebut dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang, dan diminta menghubungi orang tua mereka sebagai penjamin.
“Kegiatan ini dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif atau Sitkamtibmas di Wilayah Kota Tanjungpinang,”jelas Kabag Ops Polresta Tanjungpinang ini.
Diterangkan, pelaksanaan KRYD diawali dengan apel bersama di Mapolresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5 Tanjungpinang.
Kepada personil, Kompol Hadi Sucipto meminta kepada personel yang terlibat KRYD dapat mengedepankan sikap yang humanis dan tidak arogansi, hal tersebut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Personel juga diharapkan dapat berhati-hati dalam pelaksanaan KRYD dan mengedepankan SOP dan humanis,” tegas Kabag Ops Polresta Tanjungpinang. (nel)