Menu

Mode Gelap
Ketua Komisi VIII DPT RI beri Kuliah Umum di STAIN Kepri Potensi Ekonomi di Kepri Banyak Belum Tergarap Optimal Polsek Tanjungpinang Timur Berikan Rasa Aman Pengunjung Lokasi Wisata Vihara Patung Seribu Pengurus KNPI Kecamatan se-Bintan Dilantik Kunjungi Penyengat, Cak Imin Dorong Pariwisata Kepri jadi Destinasi Internasional Pakar Hukum Pidana Batam Sebut, Kinerja Kejaksaan Lebih Bak Dibanding KPK

KARIMUN

13 Kapal Buang Limbah Beracun di Kepri

badge-check


					MAKI Laporkan kasus 13 Kapal Buang Limbah Beracun di Kepri ke Menkopolhukam dan Gakkum KLHK.  - IST Perbesar

MAKI Laporkan kasus 13 Kapal Buang Limbah Beracun di Kepri ke Menkopolhukam dan Gakkum KLHK. - IST

MAKI Laporkan ke Menkopolhukam dan Gakkum KLHK.

KARIMUN (HK) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akan melaporkan adanya dugaan impor limbah bahan berbahaya, bau dan beracun (B3), dari negara tetangga oleh 13 kapal, oleh sebuah perusahaan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaporan tersebut kepada Deputi III (Bidang Hukum), Kementerian Koordinator Politik dan Hukum (Kemenko Polhukam), dan Penyidik Penegakkan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Berdasarkan hasil temuan kita yang langsung turun ke lapangan, MAKI akan melaporkannya secara resmi ke Deputi III Bidang Hukum Kemenko Polhukam, Deputi Sugeng Purnomo, terkait dugaan tindak pidana atas kerusakan lingkungan hidup,” kata Boyamin Saiman, Kamis (11/8/2022) siang.

Yaitu, jelasnya, adanya importasi limbah beracun yang diduga tidak berizin, serta diduga juga limbah tersebut dibuang disembarangan, entah itu dilaut maupun didaratan. “Dan bahkan ada dugaan dibuang ke lubang-lubang bekas galian tambang,” ujar Boyamin Saiman.

Boyamin menyebut, MAKI telah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekkan langsung di Perairan Selat Singapura Batam dan menemukan fakta, serta dugaan seperti yang di maksud.

“Modusnya, jadi kapal-kapal kecil membawa limbah beracun dari negara tetangga dimasukkan ke kapal besar. Kemudian kapal besar melakukan transfer lagi ke kapal-kapal kecil, untuk selanjutnya dibawa ke wilayah Kepri,” ungkapnya.

Kemudian, jelasnya, ada yang dibuang laut, ada yang dibuang ke daratan, dan ada juga yang dibuang ke lubang bekas galian tambang.

“Tetapi, ada juga dimasukkan ke perusahan pengolah limbah. Unsur pidananya adalah limbah beracun tersebut di dokumennya klamufase seakan-akan itu adalah minyak bakar. Jadi tidak sesuai dokumennya,” beber Boyamin.

Atas temuan lapangan tersebut, kemudian, kata Bonyamin langsung melaporkannya ke Deputi III (Bidang Hukum), Kemenko Polhukam untuk ditindaklajuti. Dan atas saran, koordinasi serta dukungan dari Deputi Sugeng Purnomo, untuk langsung ditindaklanjuti ke Penyidik Gakkum KLHK.

Baca Lainnya

Kejari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

11 Desember 2024 - 13:22 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Dua Kadis jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

11 Desember 2024 - 13:18 WIB

Tunggu Hasil Real Count, Aunur Rafiq Ajak Masyarakat Karimun Tetap Tenang

28 November 2024 - 10:12 WIB

Ultras HMR Kecam Aksi Dugaan Politik Uang di Karimun

27 November 2024 - 14:25 WIB

Kapolsek Tebing: Mengetahui Serangan Fajar Silakan Lapor ke Gakkumdu

22 November 2024 - 11:25 WIB

Trending di KARIMUN