Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

BERITA TERKINI

127 Anak di Batam Miliki Kewarganegaraan Ganda

badge-check


					Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya (kanan). Foto: ANTARA/Jessica Perbesar

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya (kanan). Foto: ANTARA/Jessica

BATAM (HK) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat 127 anak di Kota Batam berkewarganegaraan ganda.

Selain Kota Batam, kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya, pihaknya juga mencatat 12 anak di Kabupaten Karimun berkewarganegaraan ganda.

Surya menjelaskan bahwa waktu pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi WNI berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 seiring dengan berakhirnya masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang hanya berlaku selama 2 tahun sejak 31 Mei 2022.

Karena PP tersebut akan berakhir pada bulan Mei, pihaknya gencar mengadakan sosialisasi ini.

“Jangan sampai ada yang tidak memilih dan jangan sampai ada yang tidak memiliki kewarganegaraan. Maka dari itu, kami serentak mengadakan kegiatan diseminasi ini,” ujarnya di Batam, Selasa (20/3/2024).

Hingga saat ini, lanjut Surya, sudah ada dua anak yang mengajukan pengurusan di Kanwil Kemenkumham Kepri untuk proses menentukan kewarganegaraan.

Adapun kemudahan bagi anak dari hasil pernikahan campuran yang lahir di wilayah Indonesia yang tidak memiliki surat keterangan keimigrasian (SKIM), menurut dia, cukup menunjukkan akta kelahiran.

“Misalnya, anak tersebut lahir di Batam, Jakarta, atau Bali tidak perlu SKIM. Karena persyaratannya harus memiliki penghasilan, dipermudah oleh Kemenkumham apabila dia belum bekerja maka boleh disponsori oleh orang tua,” kata dia.

Surya menjelaskan bahwa tarif penghasilan negara bukan pajak (PNBP) hanya Rp5 juta sebelum masuk bulan Juni mendatang. Namun, setelah melewati bulan Mei, harus melalui jalur naturalisasi murni dengan tarif PNBP sebesar Rp50 juta.

Dengan begitu, Surya berharap bagi anak dari pernikahan campur dan sudah berusia 18 tahun untuk segera mendaftarkan status kewarganegaraannya. 

 

 

Sumber: Antara News Kepri

Baca Lainnya

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Muhammad Rudi : Flyover Sungai Ladi Tetap Jadi Identitas Batam

3 Januari 2025 - 11:42 WIB

Mantan Gubernur Kepri Apresiasi Kinerja BP Batam Sukses Selesaikan Flyover Laksamana Ladi 

1 Januari 2025 - 17:07 WIB

“Anak” Korban Atau Pelaku Dimana Riwayat mu Kini?

31 Desember 2024 - 16:23 WIB

Tingkatkan Konektivitas Antar Pelabuhan di Batam, Flyover Laksamana Ladi Diresmikan

31 Desember 2024 - 14:06 WIB

Trending di BATAM