Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

100 Pelaku Usaha Kecil di Bintan Diberi Sosialisasi Produk dan Sertifikasi Halal

badge-check


					Sekda Bintan Ronny Kartika saat membuka sosialisasi produk dan sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil, Selasa (24/10/2023) Perbesar

Sekda Bintan Ronny Kartika saat membuka sosialisasi produk dan sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil, Selasa (24/10/2023)

BINTAN (HK) – Sebanyak 100 pelaku usaha kecil di Kabupaten Bintan, diberikan sosialisasi produk halal dan sertifikasi halal, di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepri, Selasa (24/10/2023) pagi. Kegiatan ini dibuka oleh Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika.

Kabid Perindustrian Disperindag Bintan selaku Ketua panitia penyelenggara Dian Erfanita menyampaikan, ada 100 peserta yang mengikuti dalam kegiatan tersebut yang terdiri dari IKM pangan, IKM fashion, rumah kontak hewan, kedai kopi, cathering dan kedai makan.

Waktu pelaksaan kegiatan dilakukan selama 2 hari, hari pertama peserta diberikan sosialisasi dan menginput perizinan dasar yang harus dimiliki sebelum memiliki sertifikat halal. Seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta syarat lainnya.

Sekda Bintan Ronny Kartika menuturkan, kegiatan sosialisasi dan sertifikasi produk halal diperlukan. Pertimbangannya, mayoritas penduduk di Indonesia adalah muslim. Sehingga kepastian terkait dengan kandungan produk halal menjadi hal yang penting.

Untuk itu, menurutnya, pemerintah perlu membuat sebuah regulasi agar setiap produk yang akan dijual dipastikan unsur-unsur yang ada di produk tersebut terpenuhi syariat Islam. Jaminan produk halal menurut UU Nomor 33 tahun 2014 dan UU Nomomr 39 tahun 2021, penyelenggaraan sertifikasi halal pada saat ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Sertifikasi halal pada produk penting dilakukan. Untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat, bahwa produk yang diproduksi dan beredar benar-benar halal untuk dikonsumsi,” jelasnya. (eza)

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

Trending di EKONOMI