Menu

Mode Gelap
Ketua Komisi VIII DPT RI beri Kuliah Umum di STAIN Kepri Potensi Ekonomi di Kepri Banyak Belum Tergarap Optimal Polsek Tanjungpinang Timur Berikan Rasa Aman Pengunjung Lokasi Wisata Vihara Patung Seribu Pengurus KNPI Kecamatan se-Bintan Dilantik Kunjungi Penyengat, Cak Imin Dorong Pariwisata Kepri jadi Destinasi Internasional Pakar Hukum Pidana Batam Sebut, Kinerja Kejaksaan Lebih Bak Dibanding KPK

NASIONAL

10 Partai Daftar ke KPU di Hari Terakhir

badge-check


					Pimpinan KPU RI saat berbicara dengan awak media di hari pertama pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Senin (1/8).  - PIKIRAN RAKYAT Perbesar

Pimpinan KPU RI saat berbicara dengan awak media di hari pertama pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Senin (1/8). - PIKIRAN RAKYAT

KPU Tidak Akan Perpanjang Masa Pendaftaran.

JAKARTA (HK) – Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 akan berakhir. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, mengatakan sebanyak 10 partai akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Pada hari terakhir tanggal 14 Agustus 2022 ya ini ada 10 partai politik yang telah mengonfirmasi secara resmi melalui surat pemberitahuan,” kata Idham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Minggu (14/8).

Kesepuluh partai tersebut antara lain Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi. Kemudian ada Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.

Idham mengatakan, proses pendaftaran ke 10 partai politik itu akan dimulai secara beragam mulai jam 14.00 siang ini hingga 22.00 malam nanti. “Kami akan melayani partai politik tersebut,” ujarnya.

Rencananya, KPU akan menggelar konferensi pers pasca kegiatan penerimaan pendaftaran tersebut berakhir. Ia memastikan KPU tidak akan memperpanjang tahapan pendaftaran parpol.

“Di jam 00.00 kami juga akan melakukan konferensi pers bahwa pendaftaran telah ditutup, seperti itu. Jadi tidak ada masa perpanjangan Pendaftaran lagi,” ucapnya.

Untuk itu ia mengimbau partai politik bisa manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen sampai pukul 23.59. Apabila sampai dengan jam 23.59 dokumen dan sipolnya tidak lengkap, maka proses pendaftaran tidak bisa dilanjutkan. “Pendaftaran itu dapat dinyatakan diterima kalau dokumennya lengkap,” tuturnya.

Ia mengeklaim proses pendaftaran sejauh ini berjalan lancar. “Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar kami juga sudah mempersiapkan tim yang lengkap, tim verifikator administrasi ada 8 kelompok ya. Jadi menurut saya sudah sangat cukup ya dan sampai saat ini berjalan dengan lancar,” katanya. (rpb)

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Potensi Ekonomi di Kepri Banyak Belum Tergarap Optimal

26 Januari 2025 - 22:35 WIB

Pengamat ekonomi dari STIE Pembangunan Tanjungpinang Dr. Satriadi, S. AP, M. Sc.

Polsek Tanjungpinang Timur Berikan Rasa Aman Pengunjung Lokasi Wisata Vihara Patung Seribu

26 Januari 2025 - 15:35 WIB

Sejumlah personil Polsek Tanjungpinang Timur saat melakukan penjagaan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung tempat wisata Vihara Patung Seribu di Jalan Kilometer 13 Kota Tanjungpinang, Minggu (26/01/2025).

Kunjungi Penyengat, Cak Imin Dorong Pariwisata Kepri jadi Destinasi Internasional

25 Januari 2025 - 22:43 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar saat melakukan kunjungan ke Pulau Penyengat, Sabtu (25/1)

Pakar Hukum Pidana Batam Sebut, Kinerja Kejaksaan Lebih Bak Dibanding KPK

25 Januari 2025 - 22:36 WIB

Pakar Hukum Pidana UNRIKA BATAM Dr Alwan Hadianto, SH. MH

Hotel Berjaya Waterfront Johor Bahru Sediakan Sajian Tradisi Serumpun Selama Ramadhan 2025

25 Januari 2025 - 21:46 WIB

Trending di BERITA TERKINI