TANJUNGPINANG (HK) — WNI M KPO (WNI Migran Korban Perdagangan Orang) di deportasi dari Stulang Laut Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Sabtu (9/9/2023).
WNI M KPO di pulangkan dari KJRI Johor Bahru Malaysia dan di fasilitasi pihak RPTC Tanjungpinang sebelum para WNI M KPO pulang ke daerah masing-masing.
Sebanyak 65 orang WNI M KPO yang di pulangkan terdiri dari 33 orang laki-laki, 21 orang perempuan dan 11 orang anak.
Kedatangan WNI M KPO tersebut di angkut menggunakan 3 unit bis dan 1 unit Travelo menuju ke RPTC Senggarang.
Menurut keterangan Saleh Afif Koordinator pelaksana teknis RPTC Tanjungpinang menjelaskan para WNI M KPO terlebih dahulu transit di Tanjungpinang lalu di bawa ke RPTC Tanjungpinang untuk di data oleh Satgas.
“Mereka ini eks penjara sebelumnya. Jadi pihak KJRI Johor Bahru meminta untuk memfasilitasi mereka agar tidak terlantarkan dan menghindari tindakan para mafia TPPO,” jelasnya.
Setibanya di RPTC ( Rumah Perlindungan Trauma Center), Saleh Afif mengungkapkan mereka nantinya akan di kawal oleh Satgas sebelum pulang ke kampung halaman.
Berdasarkan data yang diperoleh, Saleh Afif mengatakan periode hingga bulan Agustus sudah ribuan orang WNI M KPO yang dideportasi dari Malaysia dan kemungkinan besar akan terus bertambah.
Periode Januari hingga Agustus sudah 1.837 orang dan kemungkinan besar akan bertambah,” sebutnya. (hmk)