Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Youtuber Wiji Utami Ditangkap Polresta Barelang, Kasus Penipuan Jual Beli Rumah

badge-check


					Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap seorang perempuan bernama Wiji Utami yang berprofesi sebagai Youtuber. (Istimewa) Perbesar

Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap seorang perempuan bernama Wiji Utami yang berprofesi sebagai Youtuber. (Istimewa)

BATAM (HK) – Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap seorang perempuan bernama Wiji Utami yang berprofesi sebagai Youtuber, karena melakukan dugaan penipuan jual beli rumah yang menyebabkan korban rugi ratusan juta rupiah.

 

Wanita muda tersebut dilaporkan oleh korbannya bernama Santi Febriyani ke polisi, dari Oktober 2019 silam, setelah Wiji Utami melarikan diri ke Jakarta.

 

Setelah beberapa bulan terakhir, polisi berhasil melacak keberadan diduga pelaku yang bersembunyi di sebuah apartemen di Jakarta. Kemudian, Polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkapnya.

 

“Pelaku ditangkap di Apartemen Kalibata City Tower Jasmine Nomor J 09 AM, Jakarta Selatan. Kemudian, dibawa ke Batam guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,” ungkap Kanit PPA Polresta Barelang, Ipda Dwi Dea Anggraini, Kamis (16/7/2020), siang.

 

Diterangkan Dea, penangkapan pelaku karena kasus penipuan atas jual beli rumah di Perum Bela Vista Blok H, seharga Rp2,6 milliar, dan korban sudah menyerahkan uang tanda jadi.

 

“Namun, setelah menerima uang tanda jadi Rp 207 juta dari korbannya, si pelaku menghilang tanpa ada kejelasan. Sehingga korban merasa dirugikan dan dipermainkan. Makanya korban melapor ke polisi,” sebut Ipda Dea.

 

Awalnya, terang Kanit PPA, pelaku menawarkan rumahnya ke Santi dengan harga Rp2,6 miliar.

Korban tertarik serta memberikan uang muka, sebesar Rp207 juta.

 

“Kemudian, pelaku juga menawarkan kembali ke orang lain. Sehingga korban merasa ditipu dan meminta uangnya kembali. Tetapi setelah

rumah tersebut dibayar lunas oleh pembeli ke dua, tersangka malah kabur ke Jakarta,” terang Ipda Dwi.

 

Kemudian kami melakukan pengejaran pelaku ke Jakarta, ungkap Dea, dan pelaku digelandang ke Batam untuk penyidikan lebih lanjut.

 

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka.Dan atas perbuatannya, WU dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Wiji Utami mengaku menjual rumah tersebut pada orang lain karena terlilit hutang di bank, semakin menumpuk. Sehingga panik karena dicari cari pihak bank.

 

“Bukan saya tidak mau mengembalikan uang dia (korban). Tapi uangnya sudah habis (bayar hutang),” katanya.

 

Selain itu, pelaku mengaku merasa dipermainkan korban sehingga mencari pembeli lainya, yang mau membeli rumahnya secara kontan.

 

“Saya butuh uang. Saya menjual rumah kontan dan bukan ngutang. Tapi, Santi malah tak ada kejelasan. Makanya saya menawarkan kepada orang lain,” ucap wanita yang juga pengusaha kuliner tersebut. (dbs)

 

 

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM