Menu

Mode Gelap
Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

PINANG

Yatir dan Dalamsri Bersaksi Sidang Kasus Apri Sujadi

badge-check


					Jaksa KPK hadirkan lima saksi dalam sidang kasus Apri Sujadi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (2/2).
Perbesar

Jaksa KPK hadirkan lima saksi dalam sidang kasus Apri Sujadi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (2/2).

TANJUNGPINANG (HK) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan M Yatir, Ketua Komisi I DPRD Bintan dan Dalamsri Syam, mantan Wakil Bupati Bintan, sebagai saksi disidang dugaan korupsi Bupati Bintan (nonaktif) Apri Surjadi dan M Saleh mantan Kepala BP Kawasan Bintan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (02/02), siang.

Kedua saksi tersebut dihadirkan Jaksa KPK bersama tiga saksi lainnya, yakni Radit Anandra dan Yulis Helen (Bidang Pengawasan BP Kawasan FTZ), termasuk Riski Bintani, ajudan Apri Sujadi, terkait pengaturan bea cukai rokok dan mikol, di wilayah kawasan bebas Kabupaten Bintan untuk Tahun 2016 hingga Tahun 2018.

Dalmasri Syam dalam persidangan mengaku, tak pernah diajak bicara oleh Apri Sujadi selaku Bupati Bintan, terkait kuota rokok maupun mikol saat itu.

“Saya tidak tau. Karena saya tidak pernah diajak oleh Bupati, saat itu,” ucap Dalmasri.

Meskipun tidak banyak mengetahui tentang kuota rokok dan mikol tersebut, namun Dalamsri mengaku pernah menerima uang Rp100 juta dari Apri Sujadi, sebagai uang rezeki pada 2017 lalu.

“Bang ada rezeki untuk Abang besok. Saya tanya, rezeki apa? Terima saja besok,” kata Dalmasri, menirukan ucapan Apri kepada dirinya saat itu.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik

13 Januari 2025 - 17:30 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura

13 Januari 2025 - 15:46 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat memimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura di Lapangan Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/01/2025).

Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian

13 Januari 2025 - 10:32 WIB

Tim intelejen Kejari Batam saat mengamankan Roliati, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak Pidana Pencurian, Senin (13/01/2025).

Ratusan Warga Tanjungpinang Diungsikan Akibat Hujan Deras

13 Januari 2025 - 08:34 WIB

Trending di BERITA TERKINI