TANJUNGPINANG (HK) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan M Yatir, Ketua Komisi I DPRD Bintan dan Dalamsri Syam, mantan Wakil Bupati Bintan, sebagai saksi disidang dugaan korupsi Bupati Bintan (nonaktif) Apri Surjadi dan M Saleh mantan Kepala BP Kawasan Bintan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (02/02), siang.
Kedua saksi tersebut dihadirkan Jaksa KPK bersama tiga saksi lainnya, yakni Radit Anandra dan Yulis Helen (Bidang Pengawasan BP Kawasan FTZ), termasuk Riski Bintani, ajudan Apri Sujadi, terkait pengaturan bea cukai rokok dan mikol, di wilayah kawasan bebas Kabupaten Bintan untuk Tahun 2016 hingga Tahun 2018.
Dalmasri Syam dalam persidangan mengaku, tak pernah diajak bicara oleh Apri Sujadi selaku Bupati Bintan, terkait kuota rokok maupun mikol saat itu.
“Saya tidak tau. Karena saya tidak pernah diajak oleh Bupati, saat itu,” ucap Dalmasri.
Meskipun tidak banyak mengetahui tentang kuota rokok dan mikol tersebut, namun Dalamsri mengaku pernah menerima uang Rp100 juta dari Apri Sujadi, sebagai uang rezeki pada 2017 lalu.
“Bang ada rezeki untuk Abang besok. Saya tanya, rezeki apa? Terima saja besok,” kata Dalmasri, menirukan ucapan Apri kepada dirinya saat itu.