Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat Polsek Bintan Utara Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Hajan Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

BERITA TERKINI

Waspada Perdagangan Manusia! Korban TPPO Myanmar Bertambah

badge-check


					Empat WNI korban TPPO di Myanmar sudah dibebaskan beberapa waktu lalu. Korban TPPO WNI di Myanmar disebut mencapai 25 orang.  - (DETIKCOM) Perbesar

Empat WNI korban TPPO di Myanmar sudah dibebaskan beberapa waktu lalu. Korban TPPO WNI di Myanmar disebut mencapai 25 orang. - (DETIKCOM)

Jadi 25 WNI, Bareskrim Bidik Pelaku Lain.

JAKARTA (HK) – Mabes Polri menyebut WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar bertambah menjadi 25 orang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penambahan korban itu didapati usai pendataan yang dilakukan penyidik.

“Terkait korban kami sampaikan bahwa pertama kali disampaikan ada 20 orang, ternyata di KBRI di Thailand di Bangkok, itu kita dapatkan 5 orang. (Total) Korban 25,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/5).

Djuhandhani menjelaskan dari seluruh korban tersebut, terdapat lima WNI berhasil melarikan diri terlebih dahulu dari perusahaan tempat mereka disekap. Kendati demikian, ia memastikan kelima WNI itu saat ini telah berhasil ditemukan dan telah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok.

“Jadi bukan kabur dari pengawasan KBRI ataupun dari tempat kita, tapi dia kabur dari perusahaan di mana dulunya dia disekap. dia kabur sendiri,” jelasnya.

Djuhandhani menerangkan dalam kasus ini pihaknya telah menangkap dua orang tersangka bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi yang merekrut dan mengirim 16 korban ke Myanmar.

Sementara untuk 9 WNI lainnya, kata dia, direkrut oleh pelaku yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial ER. “Ini sedang kami upayakan pembuktian untuk segera segera lakukan penegakan hukum,” tuturnya.

Djuhandhani menjelaskan keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 

(CNN ID)

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Bintan Utara Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Hajan

12 Januari 2025 - 11:18 WIB

Beberapa Personil Polsek Bintan Utara saat melakukan pemotongan dan pembersihan pohon tumbang yang membentang di Jalan Indunsuri, Tanjung Uban, tepatnya di depan Gereja Don Bosco, Kabupaten Bintan, Minggu (12/01/2025) sekira pukul 06.00 WIB.

Media GARDATVNEWS Hadir di Tanjungpinang, Siap Berkontribusi Bagi Daerah

11 Januari 2025 - 17:42 WIB

Foto bersama usai Grand Opening media GARDATVNEWS, terletak di Ruko Lantai 2 di samping Kedai Kopi Kita, Jalan WR Supratman KM 8 Kota Tanjungpinang, Sabtu (11/01/2025).

Ditengah Cuaca Buruk, Pencairan Dua Nelayan Sarasan Natuna yang Hilang Terus Berlanjut

11 Januari 2025 - 15:53 WIB

Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir

11 Januari 2025 - 12:10 WIB

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)
Trending di BERITA TERKINI