BATAM (HK) – Warga Perumahan Bambu Kuning dan sekitarnya, di Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji mengeluhkan keberadaan dan aktifitas pengepul barang bekas yang berada di Pasar Melayu Batuaji. Lantaran berdampak buruk terhadap lingkungan warga dan kesehatan masyarakat, Selasa (11/1).
Salah seorang warga setempat, Erwan menuturkan, adanya tempat pengepul barang bekas yang beroperasi di lingkungan Pasar Melayu dengan memenuhi sisi badan jalan (buffer zone), di kiri dan kanan jalan itu dirasa sangat mengganggu warga sekitarnya.
“Kami merasa terganggu. Lantaran aktivitas pengepul barang bekas tersebut sangat kotor dan berantakan. Sehingga, dapat menimbulkan wabah penyakit berbahaya. Apalagi di musim hujan, sampahnya berserakan kemana mana, dan bau,” katanya, Selasa (11/1).
Dari penuturan Erwan, apalagi disaat mereka melakukan pembakaran ban bekas maupun kabel kabel lainnya, sangat bau dan mencemari udara, serta menimbulkan asap tebal.
Hal serupa pun diungkapkan oleh Jenita. Ia menuturkan, daerahnya terlihat kumuh karena tumpukan barang bekas tersebut. Ia khawatir lantaran banyaknya botol dan tempat-tempat plastik yang bisa saja menjadi sarang nyamuk.
“Lihat saja, banyak botol plastik. Kalau air tergenang bisa saja jadi sarang nyamuk Aedes Aegypti (demam berdarah), yang bisa menyerang kami yang tinggal di sini,” ujarnya.
Sementara Herdy mengaku, tempat pengepul barang bekas yang ada di lingkungan mereka sangat menggangu kesehatan.
“Kami merasa terganggu dan kesehatan kami juga terganggu. Terkadang Mereka bakar kabel, asap dari pembakaran masuk ke rumah kami. Sehingga kami sesak,” katanya.
Ditambahkan Herdy, sejauh ini pemilik lokasi pengepul barang bekas mengatakan bahwa lokasi usahanya itu memiliki izin. Namun, dibantah oleh pihak Kelurahan Bukit Tempayan.
Sekretaris Kelurahan Bukit Tempayan, Tati mengatakan, keluhan terhadap keberadaan tempat pengumpulan barang bekas tersebut pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat sekitar beberapa waktu belakangan ini. Namun, belum sempat ditanggapi dan ditindaklanjuti.
“Iya, kami sudah pernah menerima laporan dari warga, terkait keluhan warga atas keberadaan tempat pengumpulan barang bekas itu. Nanti akan kami sampaikan ke pak lurah untuk menindak lanjutinya,” kata Tati Selasa (11/1) siang.
Disampaikan Tati, sejauh ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin sepucuk pun terkait adanya dan keberadaan tempat pengumpulan barang bekas itu. Karena keberadaannya tidak bisa untuk diberi izin.
“Kami tak pernah memberikan surat izin sepucuk pun kepada tempat pengumpulan barang bekas itu, karena keberadaannya tidak bisa untuk diberi izin. Apalagi dengan menggunakan buffer zone untuk menempati hingga memenuhi sisi kanan dan kiri jalan,” ungkap Seklur.
Lurah Bukit Tempaya, Syahrul juga menegaskan, hingga saat ini siapa yang menjadi pemilik tempat pengumpulan barang bekas tersebut, tidak diketahuinya. Apalagi, masalah izinnya.
“Tempat pengumpulan barang bekas di belakang Bank BRI Pasar Melayu, dan Samping Perumahan Bambu Kuning, tidak berizin. Bahkan, hingga kini siapa yang menjadi pemiliknya kami tidak tau. Nanti akan kami tindaklanjuti ke pihak tekait (Satpol PP), atas adanya laporan dari masyarakat,” kata Syahrul.
Sementara itu, pihak pemilik empat pengumpulan barang bekas yang meresahkan itu mengaku dengan angkuh, bahwa dia telah mimiliki izin atas usaha dan keberadaannya. (vnr)