KARIMUN (HK) – Kapolres Karimun, Polda Kepri, AKBP Toni Pantano SIK, S.H., melarang adanya pesta kembang api pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2573/2022, untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19, di Kabupaten Karimun.
“Larangan pesta kembang api itu karena pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga kini. Sebab itu, agar tidak terjadi kerumunan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Karimun,” kata Wakapolres Karimun Kompol Isa Imam Syahroni, Selasa (25/1), siang.
Baca juga: Suasana Imlek 2022 di Kawasan China Town Karimun
Dia menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi Polres Karimun Polda Kepri bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama serta Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Karimun dalam rangka pengamanan perayaan imlek 2573 tahun 2022, dan Cap Gomeh di Kabupaten Karimun, bertempat di Rupatama Mapolres Karimun.
Sesuai intruksi dan arahan dari Kapolres Karimun, Kompol Isa Imam Syahroni menyebutkan, tidak hanya pada perayaan Cap Go Meh saja, dan malam perayaan Imlek 2572, tetapi pesta kembang api juga ditiadakan, untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi penyebaran Covid-19.