LINGGA (HK) – RA (20), Salahseorang warga Jalan Air Merah, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, ditangkap Satrenarkoba Polres Lingga, dan diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika, Rabu (11/5) Sore.
Kasat Narkoba Polres Lingga, IPTU Bambang Sadmoko, SH, menjelaskan, Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 12.30 WIB Satresnarkoba Polres Lingga menerima informasi dari masyarakat, ada seorang warga yang diduga telah melakukan tindakkan penyalahgunaan dengan mengkonsumsi narkotika, jenis sabu.
Atas informasi itu, sebut Iptu Bambang, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan, serta pengintaian, dan berhasil mengamankan terduga, di Desa Sungai Raya, Kecamatan Singkep Barat.
“Saat penangkapan, dilakukan penggeledahan badan, maupun interogasi terhadap RA, karena kondisinya yang tidak stabil. Setelah itu RA dibawa ke klinik dokter Hesti Ningrum, untuk dilakukan pengecekan urine. Ternyata benar, dari hasil dari Rapid Tes, urine RA positif mengandung Afetamin dan TCA,” jelas Kasat Reserse Narkorba.
Guna mendalami keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba dan jaringan, ujar IPTU Bambang, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap perkara tersebut.
“Sabar ya, kita masih melakukan penyelidikan serta pengembangan perkara ini, untuk mengetahui siapa penjual, pemasok dan jaringan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lingga,” pungkasnya. (tbn)
