Menu

Mode Gelap
Hisyam Wahyudi Dilantik jadi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Inspektorat Kepri Audit Proyek Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M 24 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Dipindahkan ke Lapas Kelas II A Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan Institut Agama Islam Hidayatullah Batam Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025/2026 Dendang Melayu Pesona Budaya Batam yang Memikat Wisatawan Mancanegara

BERITA TERKINI

Wanita Disabilitas di Batam Kota jadi Korban Pencabulan

badge-check


					Pria berinisial W (24) yang mencabuli seorang wanita disabilitas di Ruli Eden Park, Kota Batam.
Perbesar

Pria berinisial W (24) yang mencabuli seorang wanita disabilitas di Ruli Eden Park, Kota Batam.

BATAM (HK) – Seorang wanita yang memiliki keterbelakangan mental (disabilitas) warga Ruli Eden Park, Kota Batam menjadi korban pencabulan. Pelakunya berinisial W (24) yang merupakan tetangga di kosan yang sama.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan pelaku pada Jumat (28/7/2023) lalu. Pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena terpengaruh minuman beralkohol.

“Peristiwa itu terungkap ketika ibu mendengar suara dari dalam kamar berteriak orang bisu yang merupakan suara anaknya,” kata Betty, Selasa (1/8/2023).

Kemudian kata Betty, ibu korban langsung membuka pintu kamar kosan yang tidak terkunci dan melihat anak nya didalam kamar dalam keadaan tanpa busana.

“Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Batam Kota, kemudian Unit Reskrim datang ketempat kejadian dan mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Batam Kota,” katanya.

Kemudian lanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit bhayangkara untuk dilakukan pengecekan dan hasil pemeriksaan korban
mengalami luka robek di bagian kemaluannya.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara membekap mulut korban dengan sarung agar tidak terdengar suara korban oleh orang lain dan selanjutnya pelaku dengan leluasa melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkapnya.

Disampaikannya, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 285 Jo Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara. (dam)

Baca Lainnya

Fotografer Dendang Melayu Berjuang di Tengah Tantangan Cuaca dan Stabilitas Pendapatan

23 Desember 2024 - 15:28 WIB

Mahasiswa Batam Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan bagi Warga Rempang

23 Desember 2024 - 15:13 WIB

Pelabuhan Punggur Dipadati Penumpang di Liburan Nataru

23 Desember 2024 - 14:52 WIB

Kepala BP Batam Resmikan Revitalisasi Gedung VVIP Bandara Hang Nadim

23 Desember 2024 - 14:33 WIB

BP Batam Gelar Lokakarya Pemberdayaan LPM dalam Menyukseskan Program Layanan L2T2 di Batam

23 Desember 2024 - 11:05 WIB

Trending di BATAM