BATAM (HK) – Seorang wanita yang memiliki keterbelakangan mental (disabilitas) warga Ruli Eden Park, Kota Batam menjadi korban pencabulan. Pelakunya berinisial W (24) yang merupakan tetangga di kosan yang sama.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan pelaku pada Jumat (28/7/2023) lalu. Pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena terpengaruh minuman beralkohol.
“Peristiwa itu terungkap ketika ibu mendengar suara dari dalam kamar berteriak orang bisu yang merupakan suara anaknya,” kata Betty, Selasa (1/8/2023).
Kemudian kata Betty, ibu korban langsung membuka pintu kamar kosan yang tidak terkunci dan melihat anak nya didalam kamar dalam keadaan tanpa busana.
“Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Batam Kota, kemudian Unit Reskrim datang ketempat kejadian dan mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Batam Kota,” katanya.
Kemudian lanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit bhayangkara untuk dilakukan pengecekan dan hasil pemeriksaan korban
mengalami luka robek di bagian kemaluannya.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara membekap mulut korban dengan sarung agar tidak terdengar suara korban oleh orang lain dan selanjutnya pelaku dengan leluasa melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkapnya.
Disampaikannya, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 285 Jo Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara. (dam)