BATAM (HK) – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melarang pesta kembang api dan petasan saat perayaan Tahun Baru 2026.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 53 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat, termasuk instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN, swasta, camat, lurah, RT/RW, hingga warga Kota Batam.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap korban bencana alam yang melanda sejumlah daerah di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam edaran tersebut, masyarakat diimbau merayakan malam pergantian tahun secara sederhana dan tidak berlebihan.
Warga juga diajak mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan positif, seperti berkumpul bersama keluarga, berdoa, serta menggalang donasi bagi korban bencana.
Selain melarang kembang api dan petasan, Pemko Batam juga menegaskan larangan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum. (dam)

